News
Jumat, 18 Februari 2011 - 21:10 WIB

8 Kebohongan Sjahril Djohan dalam pledoi Susno

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Kuasa hukum Komjen Susno Duadji akan membeberkan kebohongan-kebohongan Sjahril Djohan (SJ) saat memberikan kesaksian dalam persidangan Susno. Delapan Kebohongan SJ akan diungkap dalam sidang pembacaan pledoi, 24 Februari.

“Tabel delapan kebohongan Sjahril Djohan kita siapkan dalam pledoi,” ujar Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Susno Duadji di sela-sela pertemuannya dengan Susno untuk menyusun pledoi, di kediamannya Jl Marga Satwa, Pondok Labu, Jaksel, Jumat (18/2).

Advertisement

Menurut Henry, kebohongan pertama terkait keterangan SJ yang mengatakan sekitar pukul 12.00 WIB ditelpon Haposan Hutagalung untuk bertemu di Kudus Bar, Hotel Sultan untuk mengambil uang guna diserahkan ke terdakwa.

Kedua, dimuka sidang Sjahril mengatakan masuk ke Hotel Sultan pukul 18.00 WIB. “Padahal berdasarkan barang bukti print out parkir diketahui Sjahril mendatangi Holten Sultan pukul 20.15 WIB,” kata Henry.

Advertisement

Kedua, dimuka sidang Sjahril mengatakan masuk ke Hotel Sultan pukul 18.00 WIB. “Padahal berdasarkan barang bukti print out parkir diketahui Sjahril mendatangi Holten Sultan pukul 20.15 WIB,” kata Henry.

Kebohongan ketiga, untuk meyakinkan Haposan kalau uang Rp 500 sudah diserahkan ke terdakwa, satu Jam setelah berpisah dengan Haposan, Sjahril menghubungi Haposan untuk memberitahu kalau uang sudah diberikan.

“Bahwa uang sudah diserahkan adalah kebohongan,” tegasnya.

Advertisement

“Tidak ada percakapan Sjahril dengan terdakwa pada 4 Desember 2008. Baik pagi, siang maupun malam hari,” jelasnya.

Kebohongan kelima, keterangan Sjahril yang menyatakan pada Kamis 4 Desember sekitar pukul 21.00 WIB datang ke rumah terdakwa di Jl Abuserin, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang Rp 500 juta.

Keenam, dimuka sidang Sjahril menyatakan bertemu saksi Samsurizal Mokoagow di rumah terdakwa pada 4 Desember 2008. “Fakta terungkap saksi Samsurizal datang ke rumah terdakwa Sabtu 27 Desember 2008,” ujarnya.

Advertisement

Kebohongan ketujuh, Sjahril menerangkan kalau tas kertas yang berisi uang Rp 500 juta itu diletakkan di atas sofa berbentuk L. Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah terdakwa, tidak ditemukan sofa berbentuk L baik di ruang tamu maupun ruang keluarga.

Kebohongan terakhir Sjahril yang terungkap adalah keterangannya kalau terdakwa dikatakan memakai sarung dan menggendong cucu saat menemuinya. Dalam persidangan semua itu terbantahkan. Saat bertemu Sjahril cucu terdakwa belum lahir.

“Cucu terdakwa, Akmal Deaz Saputra lahir pada 29 Februari 2009,” imbuhnya.

Advertisement

Kemudian lanjut Henry, keterangan saksi, Samsurizal yang menyatakan saat bertemu, terdakwa memakai celana bahan, bukan sarung dan tidak menggendong cucu adalah sesuai dengan keterangan terdakwa.

“Dalam persidangan keterangan Sjahril banyak yang tidak sesuai fakta. Sudah sangat telak Sjahril berbohong,” tegasnya.

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif