News
Kamis, 17 Februari 2011 - 10:29 WIB

Tersangkut pidana, 18 PNS Kemenkeu diberhentikan sementara

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberhentikan sementara 18 pegawai karena tersangkut pidana sepanjang tahun 2010.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Oni Syahroni Priatna menyebutkan sepanjang tahun 2010, terdapat 1.008 pegawai Kemenkeu yang dikenakan sanksi dengan rincian yang dikenakan peringatan sebanyak 704 pegawai, hukuman disiplin sebanyak 286 pegawai dan yang diberhentikan sementara sebanyak 18 orang.

Advertisement

Oni menjelaskan sanksi peringatan dikenakan terhadap pegawai karena melakukan pelanggaran disiplin kerja seperti terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

“Bagi  pegawai dimaksud diberi sanksi peringatan bertingkat mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga,” ujar Oni, Kamis (17/2).

Oni menyatakan bagi pegawai yang dikenakan sanksi peringatan ini hanya berhak menerima remunerasi sebesar 75%, 50,% serta 25%.

Advertisement

Sedang untuk hukuman, lanjut Oni, dikenakan terhadap pegawai yang melanggar Disiplin PNS antara lain berupa pelanggaran integritas, penyalahgunaan wewenang, serta tidak melaksanakan tugas dengan baik.

“Pegawai yang dikenakan sanksi akibat pelanggaran integritas berupa hukuman ringan, sedang, serta berat, pegawai dimaksud hanya berhak atas remunerasi berturut-turut 25%, 10%, serta 5% atau  0%,” ujarnya.

Oni menjelaskan pemberhentian sementara adalah pemberian sanksi karena pegawai yang bersangkutan ditahan oleh pihak berwajib karena didakwa melakukan suatu pelanggaran pidana. “Terhadap pegawai yang sedang menjalani pemberhentian sementara pembayaran remunerasinya sebesar 0% selama pemberhentian,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut Oni, penegakan disiplin merupakan bagian yang terintegrasi dari implementasi reformasi birokrasi. “Sebagai contoh, di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2010 telah dilakukan pemotongan remunerasi sebesar Rp. 6.189.001.250,-,” pungkasnya.

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif