Jakarta (Espos) – Jumlah tersangka kasus perusakan pondok pesantren Al Ma’hadul Islam, Yayasan Pesantren Islam (Yapi) bertambah. Polisi menetapkan tiga tersangka tambahan dalam kasus tersebut.
“Jumlah tersangka kasus pengeroyokan/perusakan pondok Yapi saat ini enam orang, (pemeriksaan) saksi 30 orang,” ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar, Kamis (17/2).
Boy menjelaskan bahwa para tersangka umumnya warga sekitar berusia 20-an tahun. Mereka AM, 23, dan I, 25, warga Desa Pagak, Kecamatan Beji, Pasuruan, HZ, 24, warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil, Pasuruan, UH, 20, warga Singopolo, Kecamatan Bangil, Pasuruan, serta H, 25, dan S, 22, keduanya juga tercatat sebagai warga Pagak, Beji.
dtc/try