Soloraya
Kamis, 17 Februari 2011 - 03:53 WIB

Soal kecelakaan kerja buruh PP Gunung: Dewan minta perusahaan beri santunan

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)– Perusahaan Plastik (PP) Gunung diminta memberikan santunan kepada sejumlah buruh yang mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan permanen.

Demikian hasil mediasi Komisi IV DPRD Solo yang mempertemukan pihak PP Gunung dengan sejumlah buruh di ruang sidang paripurna, Rabu (16/2).

Advertisement

Dalam mediasi itu, sejumlah buruh didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang. Hadir juga perwakilan dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

Dalam mediasi itu diketahui, tiga buruh PP Gunung bernama Sartini, Yuli, dan Sunarni mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada kecacatan permanen sekitar tahun 2001. Ketiganya harus kehilangan sejumlah jari tangannya karena tergerus mesin.

Sesuai dengan UU No 25/1997 tentang Ketenagakerjaan, sedianya pihak perusahaan diharuskan memberikan santunan kepada korban. Namun begitu, berdasarkan penuturan masing-masing korban, hingga kini PP Gunung belum juga memberikan santunan tersebut.

Advertisement

Kendati demikian, UU ketenagakerjaan itu juga mengatur bahwa pengaduan kecelakaan kerja itu selambat-lambatnya dilakukan dalam jangka dua tahun pascakejadian. “Persoalannya di sini, kecelakaan kerja itu baru dilaporkan baru-baru ini kendati terjadi sekitar tahun 2001. Oleh karena itu, kami meminta pihak perusahaan memberikan santunan sebagai tanda kepedulian kepada para korban,” tukas Ketua Komisi IV, Zainal Arifin.

Pemilik PP Gunung, Sanusi mangaku tidak keberatan untuk memberikan santunan kepada tiga korban tersebut. Namun begitu, dirinya membantah jika selama ini PP Gunung mengabaikan keselamatan kerja buruh-buruhnya. “Sejak tahun 2004 kami sudah berbenah dengan mengganti managemen yang baru. Sejak saat itu pula, kami tidak mendapati adanya kecelakaan kerja seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” terang Sanusi.

Divisi Advokasi LBH Mega Bintang, Imron Supomo menyambut niat baik pihak PP Gunung untuk memberikan santunan kepada para buruh yang telah mengalami cacat permanen. Dia berharap, PP Gunung bisa memberikan jaminan keselamatan bagi para buruhnya sebagaimana yang diamanatkan undang-undang ketenagakerjaan. mkd

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : PP Gunung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif