Jakarta (Espos) – Mabes Polri mengaku belum menerima laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ditemukannya transaksi mencurigakan senilai Rp 27 milliar milik pegawai Ditjen Pajak. Polri masih menunggu laporan tersebut.
“Belum (ada laporan) kita belum mendapatkan,” ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (17/2).
Polri menyatakan siap menyelidiki jika PPATK melaporkan hal itu. “Biasanya LHA (Laporan Hasil Analisa) disampaikan ke kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mengungkapkan adanya pegawai di Ditjen Pajak yang melakukan transaksi keuangan yang mencurigakan. Pegawai itu bertransaksi dengan nilai yang fantastis, mencapai Rp 27 miliar.
“Dari penelusuran 3.000 rekening pegawai Ditjen Pajak, ada seseorang yang memiliki nilai transaksi Rp 27 miliar,” ujar Yunus, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Rabu (16/2).
Pemeriksaan rekening pegawai Ditjen Pajak itu atas permintaan Dirjen Pajak. Hasilnya, rata-rata pegawai pajak melakukan transaksi keuangan dalam jumlah besar yakni berkisar dari Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar.
Modusnya, pegawai pajak itu menggunakan rekening istri dan anaknya untuk melakukan transaksi.
dtc/try