News
Kamis, 17 Februari 2011 - 22:51 WIB

Penindakan karaoke tak berizin tak maksimal

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Penindakan terhadap pengelola tempat karaoke tidak berijin tidak maksimal. Ini disebabkan karena adanya kelemahan pada Perda No 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Ijin Gangguan terutama pada sanksi yang diterapkan terhadap pelanggar.

Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Grobogan Daru Wisakti SH di hadapan rombongan Komisi A DPRD Bojonegoro yang dipimpin Ketua Komisi A Agus Susanto Rismanti SH di ruang rapat wakil bupati (Wabup) Grobogan, Kamis (17/2).

Advertisement

Kedatangan Komisi A DPRD Bojonegoro dalam rangka berguru mengenai penyusunan Perda pajak hiburan. Rombongan ditemui Asistem I Setda Grobogan Sartono SH dan pejabat terkait serta Ketua Komisi A DPRD Grobogan Bukhori SH.

Menurut Daru, kelemahan tersebut karena sanksi pidana berupa denda setinggi-tingginya  Rp 5 juta kurungan 6 bulan tidak membuat pengelola karaoke yang melanggar Perda jera. “Karena begitu denda dibayar saat sidang, malam harinya pengelola sudah membuka kembali usahanya,” jelas Daru

Sehingga dari 38 tempat karaoke yang ada di Kabupaten Grobogan hanya 10 tempat karaoke yang mengantongi izin. Selebihnya atau sekitar 28 tempat karaoke, tambah Daru tidak memiliki izin sama sekali.

Advertisement

“Tentu ini menjadi kelemahan karena dalam praktiknya denda yang diterapkan tidak menggunakan denda maksimal, paling antara Rp 3 juta dan itu mungkin bisa ditutup dari pendapatan,” jelasnya.

Semestinya lanjut Daru ada aturan tambahan yang memberikan sanksi tambahan berupa penutupan atau penyegelan tempat karaoke yang melanggar aturan sehingga memberikan efek jera.

Sementara Kabag Hukum Setda Grobogan Caecilia Susilowati SH menyatakan, Perda tersebut memang perlu ada Perbup sebagai aturan tambahnnya. Selain itu aturan ini juga dengan tegas mengatur lokasi tempat hiburan jaraknya harus lebih dari 200 meter dari tempat umum. Seperti, kantor pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Advertisement

Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro mengatakan, dengan penjelasan dari Pemkab Grobogan mengenai Perda Pajak Hiburan termasuk mengenai kelemahan dan perlunya aturan tambahan bisa menjadi bahan penyusunan Perda serupa di Kabupaten Bojonegoro.

rif

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Karaoke
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif