News
Kamis, 17 Februari 2011 - 02:39 WIB

Pencairan BOS harus sesuai SE Kemendiknas

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disesuaikan dengan jumlah siswa yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) dari Kemendiknas Nomor 5792/C/KU/2010 perihal Alokasi dana BOS per Sekolah Negeri dan Alokasi BOS per Sekolah Swasta Kabupaten/Kota. Akibatnya, ada kemungkinan terjadi surplus ataupun minus perolehan BOS di sekolah-sekolah tertentu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar SD dan Anak Usia Dini (AUD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Sugiyanto, seusai melakukan konsultasi dengan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Solo, Rabu (16/2).

Advertisement

Ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu, ia mengungkapkan berdasarkan sosialisasi percepatan pencairan BOS yang ia ikuti di Semarang beberapa hari lalu, pencairan BOS disesuaikan dengan SE dari Kemendiknas. Padahal data di SE tidak sepenuhnya sesuai kondisi terkini di sekolah karena data tersebut didasarkan pada awal tahun ajaran 2010/2011.

Sementara Rencana Kegiatan dan Anggaran(RKA) yang dibuat sekolah sebagai syarat pencairan BOS 2011, dibuat berdasarkan kondisi riil di sekolah saat ini.

“Tidak menutup kemungkinan, ada sekolah yang jumlah muridnya berkurang karena pindah atau sebab lainnya. Padahal banyaknya BOS yang diterima setiap sekolah didasarkan pada jumlah siswa,” katanya.

Advertisement

Namun berdasarkan hasil konsultasi dengan DPPKAD, terangnya, pencairan tetap disesuaikan dengan data di SE. Jika ada ketidakcocokan, baik minus maupun surplus, akan diajukan pada proses pencairan BOS triwulan berikutnya. Jika terjadi surplus, harus dikembalikan. Jika terjadi kekurangan, akan dimintakan pada triwulan berikutnya. “Rencana awal hal itu dilakukan pada triwulan keempat. Tapi menurut DPPKAD, kebijakan itu akan menyulitkan. Jadi diputuskan untuk ditindaklanjuti pada triwulan berikutnya,” katanya.

Ia menargetkan BOS akan cair pada awal Maret. Saat ini, RKA SD masih di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) masing-masing kecamatan karena harus diverifikasi terlebih dahulu. Sementara RKA SMP, hampir 90% sudah dikumpulkan ke Disdikpora. ewt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : BOS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif