News
Kamis, 17 Februari 2011 - 11:45 WIB

Pemerintah segera larang sponsor dan iklan rokok

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Pemerintah akan mengeluarkan larangan sponsor dan iklan rokok di media massa dan elektronik di Indonesia. Peraturan ini untuk melindungi anak-anak usia sekolah.

“Pemerintah secepatnya akan mengeluarkan peraturan pelarangan sponsorship dan promosi iklan di media cetak dan elektronik,” ujar Menkokesra Agung Laksono, dalam Rapat Kordinasi (Rakor) Tembakau dan Susu Formula di Kementerian Kesejahteraan Rakyat, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Advertisement

Menurut Agung, peraturan itu bertujuan untuk melindungi anak-anak yang berada dalam usia sekolah dan juga termasuk masyarakat ekonomi ke bawah. Rencananya, Kemenkokesra segera mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini ke Presiden. “Kita akan secepatnya mengajukan RPP ini ke presiden,” ucap polisi Partai Golkar ini.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Sri Endang Rahayu mengatakan, pemerintah juga akan membatasi jumlah penjualan rokok dengan menargetkan penjualan rokok tidak kurang dari 20 batang per-bungkus.

“Sehingga harga tidak bisa dijangkau oleh masyarakat ekonomi kecil dan anak-anak sekolah. Karena sebagian besar yang mengkonsumsi rokok adalah masyarakat ekonomi kecil,” terang Endang.

Advertisement

Endang menerangkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan tentang RPP Tembakau ini.

“Kita harapkan RPP bisa keluar dalam waktu dekat ini,” harapnya.

dtc/try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif