News
Kamis, 17 Februari 2011 - 13:12 WIB

Menkes: Tidak ada larangan total iklan rokok

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Menteri Kesehatan Endang Rahayu S menegaskan pemerintah tak akan melarang total iklan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau RPP Tembakau.

“Dalam pembahasan RPP Tembakau disepakati bahwa tidak akan `total ban` pada iklan, promosi dan sponsor rokok. Semuanya akan dilakukan secara bertahap,” kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam di Kantor Menko Kesra, Jakarta, Kamis (17/2).

Advertisement

Pernyataan tersebut disampaikan Endang dalam acara Rapat Koordinasi untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan susu formula yang diduga tercemar bakteri.

Sejumlah menteri yang hadir di rapat koordinasi di antaranya Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar. Selain itu hadir juga Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dan Ketua BPOM Kustantinah.

Endang menjelaskan, pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok akan dilakukan secara berharap. “Dilakukan bertahap, misalkan saja yang dilarang lebih dahulu adalah iklan, promosi atau sponsor rokok di acara sekolah atau pagelaran musik yang dihadiri para pelajar,” katanya.

Advertisement

Endang menambahkan, yang terpenting pada saat ini adalah bagaimana RPP Tembakau segera disahkan menjadi peraturan pemerintah (PP).
Hal itu untuk mencegah terus meningkatnya jumlah perokok pemula.

Endang juga menambahkan, dalam RPP Tembakau dibahas pula mengenai beberapa hal, diantaranya mengenai iklan, promosi dan sponsor rokok juga peredaran rokok dan lain sebagainya.

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono mengatakan pemerintah akan segera menyelesaikan pembahasan RPP tembakau agar bisa disahkan menjadi PP. Namun demikian pemerintah belum dapat memastikan kapan RPP tersebut akan disahkan menjadi PP.

Advertisement

“Perlu tahapan dan penyusunan peta yang baik, namun diharapkan dalam waktu dekat ini pembehasannya bisa segera selesai dan ditindaklanjuti dengan pengesahan menjadi PP,” katanya.

Ant/try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif