Soloraya
Kamis, 17 Februari 2011 - 19:47 WIB

Berjudi, Perdes Ngargotirto dibekuk polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - DIPERIKSA--Sebanyak lima orang tersangka perjudian (<I>duduk berderet dari kanan ke kiri-Pijuyono, Sugeng, Ngadiyo, Agus Santosa dan Dwi Santosa<I>) diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan Polsek Sumberlawang, Kamis (17/2). Mereka ditangkap saat berjudi di Poskamling di Dusun Sendangpalang RT 4, Ngargotirto, Sumberlawang, Senin (14/2) lalu.

DIPERIKSA--Sebanyak lima orang tersangka perjudian (duduk berderet dari kanan ke kiri-Pijuyono, Sugeng, Ngadiyo, Agus Santosa dan Dwi Santosa) diperiksa penyidik di ruang pemeriksaan Polsek Sumberlawang, Kamis (17/2). Mereka ditangkap saat berjudi di Poskamling di Dusun Sendangpalang RT 4, Ngargotirto, Sumberlawang, Senin (14/2) lalu.

Advertisement

Sragen (Espos)–Sebanyak lima orang warga Dusun Sendangpalang RT 4, Desa Ngargotirto, Sumberlawang, harus mendekam di sel Polsek Sumberlawang, karena kedapatan berjudi rokak saat melaksanakan ronda di pos keamanan lingkungan (Poskamling) di dusun setempat, Senin (14/2) lalu. Tiga orang diantaranya diketahui seorang perangkat desa (Perdes) Ngargotirto, Ketua Rukun Tetangga (RT) 4 Dusun Sendangpalang dan petugas perlindungan masyarakat (Linmas) dusun.

Kapolsek Sumberlawang, AKP Suhardi, didampingi Kanitreskrim Aiptu Sardi dan Kasihumas, Aiptu I Nyoman Witana, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, saat ditemui Espos di Mapolsek, Kamis (17/2), menyampaikan pihaknya menggerebek arena perjudian itu setelah mendapat laporan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang resah melihat aktivitas yang sering dilakukan di lokasi itu.

Tidak menunggu lama pihaknya menggerebek TKP pada Senin pukul 01.50 WIB dan menangkap lima pelaku yang seluruhnya warga Sendangpalang RT 4, Ngargotirto, Sumberlawang. Mereka adalah Sugeng, 46, diketahui seorang Pamong Tani Desa Ngargotirto; Pujiyono, 34, Ketua RT 4 Sendangpalang; Ngadiyo, 50, petugas Linmas Sendangpalang; Dwi Santosa, 29 dan Agus Santosa.

Advertisement

“Siapapun mereka apabila kedapatan melanggar hukum tetap akan diproses,” tandas Kapolsek.

m93

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Judi Perdes
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif