Solo (Espos) – Pengadilan Negeri (PN) Solo menunda sidang pemalsuan dengan terdakwa pengusaha terkenal asli Solo, Robby Sumampow, Senin (28/2) mendatang.
Robby dituduh terlibat dugaan pemalsuan akta autentik Yayasan Bakti
Sosial Surakarta (YBSS) yang bergerak di bidang sosial masyarakat.
Informasi yang dihimpun Espos, hadir dalam sidang itu JPU, Rahayu dan Wahyu Darmawan. Sedangkan, bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, Herman Hutapea. Sidang dilangsungkan pukul 10.00 WIB. “Saya minta ditunda dua pekan mendatang,” tegas Robby Sumampow kepada wartawan, Rabu (16/2).
pso