News
Rabu, 16 Februari 2011 - 10:21 WIB

Gunakan bukti pengadilan, KPK akan jerat penyuap

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pemberi suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004. Salah satu caranya, dengan memakai pengakuan para politisi yang menjadi tersangka di pengadilan sebagai bukti.

“Kita terus cari bukti-bukti. Bukti dari persidangan itu nantinya tentu dapat digunakan juga,” ujar pimpinan KPK Haryono Umar, Rabu (16/2).

Advertisement

Saat ini 24  anggota DPR periode 1999-2004 yang sudah ditetapkan menjadi tersangka telah ditahan. Satu tersangka lebih dulu ditahan karena terlibat kasus lain. Haryono mengatakan tersangka-tersangka itu berkasnya segera dilimpahkan ke pengadilan. “Ya segera,” tuturnya.

Haryono menampik tudingan bahwa KPK sengaja tidak mengusut pihak pemberi suap. Menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan ini KPK saat ini terus fokus untuk mencari siapa sumber dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengucuran dana dalam bentuk cek pelawat tersebut.

“Kami terus ini, terus bergerak mencari,” ucapnya.

Advertisement

Dari 26 tersangka dalam kasus ini, KPK telah menahan 24 politisi penerima suap. Satu orang tersangka sudah meninggal, sedangkan seorang lagi sudah lebih dulu ditahan dalam kasus yang berbeda.

Sebelumnya, 4 orang penerima suap sudah lebih dulu disidang oleh KPK. Namun yang menarik, belum ada satu pun penyuap yang dijerat.

dtc/try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Kasus DGS BI KPK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif