Soloraya
Rabu, 16 Februari 2011 - 15:53 WIB

Gasak gadis di bawah umur, tiga warga dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos) – Dua pemuda asal Grajekan, Tawangsari, DS, 24 dan AW, 24, serta SW, 30, warga Karangdowo, Klaten, mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo, Rabu (16/2). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur, SL, 16.

Informasi yang dihimpun Espos, korban merupakan warga satu desa dengan tersangka DS dan AW. Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL dan Kasatreskrim, AKP Sukiyono melalui Kanit I Satreskrim Polres setempat, Aiptu Suparno menjelaskan korban kabur dari rumahnya sejak Kamis (27/2). Dia mengatakan sejak saat itu korban mencari DS.

Advertisement

“Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mencari DS. Korban dan DS sudah memiliki hubungan khusus selama satu tahun,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu siang.

Tak ketemu kekasihnya, kata Suparno, korban menginap di rumah teman DS berinisial AW, malam itu. Korban bertemui DS, Jumat (28/2) pagi. Tak berselang lama, DS pun berpamitan mencari kerja ke Jakarta setelah sempat mencabuli korban. Korban kembali dititipkan di rumah AW. “Korban lari dari rumah lantaran tak disetujui orangtuanya untuk berhubungan dengan DS,” tambahnya.

Seperti pagar makan tanaman, rekan DS dan AW berinisial SW ikut mencabuli korban. Dengan bujuk rayu, korban diajak check in di salah satu hotel di Joho, Sukoharjo, Kamis (10/2). Di tempat itulah korban dicabuli SW. Sudah jatuh tertimpa tangga, korban pun kembali dicabuli AW di rumah yang ditinggalinya sendiri, Senin (14/2).

Advertisement

ovi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif