News
Rabu, 16 Februari 2011 - 14:32 WIB

Anggota DPR dilarang masuk lokalisasi dan judi

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Sebagai wakil rakyat yang terhormat, sudah sewajarnya mereka haram masuk kompleks pelacuran dan perjudian. Mereka dilarang memasuki kawasan merah itu, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota Dewan.

Aturan ini tertuang dalam draf peraturan DPR tentang kode etik. Hasil pembahasan rancangan Peraturan Dewan Program Rakyat dan draf peraturan itu dibacakan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, di dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Rabu (16/2).

Advertisement

“Pasal 3 ayat 6 peraturan kode etik, anggota DPR RI dilarang memasuki tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat, seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR,” kata Nudirman membacakan draf.

Tidak hanya itu, anggota DPR juga tidak dibolehkan mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak patut atau pantas menurut pandangan etika dan norma yang berlaku di masyarakat. “Baik di dalam Gedung DPR RI maupun di luar Gedung DPR RI,” lanjut Nudirman.

Hal-hal tersebut tertuang dalam aturan di bagian integritas. Ada 16 pasal dalam draf tersebut. Nah, soal sanksinya, diatur di pasal 13. Namun tidak disebutkan jenis sanksi apa yang akan diterima anggota DPR jika ketahuan melanggar aturan ini.

Advertisement

Sebab di dalam pasal 13 hanya disampaikan ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggran kode etik dan rehabilitasi berlaku ketentuan dalam peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang tata beracara Badan Kehormatan. Jika palu atas draf ini sudah diketok, anggota Dewan harus lebih hati-hati melangkah dan berbicara.

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif