News
Rabu, 16 Februari 2011 - 08:48 WIB

46,12 Juta debitur ngutang ke bank

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Jumlah debitur yang meminjam dana di bank umum meningkat hingga 7,88 juta. Bank Indonesia mencatat selama 2010 jumlah debitur bank umum mencapai 46,12 juta debitur.

“Tahun 2009 jumlah debitur mencapai 38,23 juta debitur tetapi mengalami peningkatan di 2010 dimana mencapai 46,12 juta debitur,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah di Jakarta, Rabu (16/2).

Advertisement

Seperti halnya jumlah debitur di bank umum, Difi mengatakan jumlah debitur di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga mengalami peningkatan. Pada 2009, Difi mengatakan jumlah debitur BPR mencapai 3,4 juta debitur dan meningkat menjadi 4,28 juta debitur pada tahun 2010.

“Selain BPR, BI juga mencatat jumlah debitur pada Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) dimana pada tahun 2009 tercatat sebanyak 493 ribu dan pada 2010 tercatat menjadi sebesar 651 ribu debitur,” tuturnya.

Sehingga, total debitur yang meminjam dananya di bank umum, BPR hingga LKNB para tahun 2010 mencapai 51,05 juta debitur. Difi menambahkan peningkatan jumlah debitur perbankan seiring usaha bank sentral terkait program melek finansial alias financial inclusion.

Advertisement

“BI bercita-cita seluruh masyarakat mendapat akses keuangan dari perbankan. Ke depan, BI akan memberikan program-program lain yang akan dimasukan dalam sebuah blue print mengenai akses jasa keuangan ke masyarakat. Sekarang kan ada juga revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dimana beberapa hal penting adalah adanya finansial inclusion nantinya di follow up pelaksanaan lebih lanjut,” terangnya.

Dalam paket 23 kebijakan yang dirilis BI di akhir 2010 kemarin, salah satunya berisi mengenai financial inclusion. BI meluncurkan program ‘National Strategy Financial Inclusion’ (NSFI) berupaya membuat kerangka acuan yang memuat langkah-langkah strategis dalam upaya membuka akses baik yang belum terhubung dengan jasa keuangan (unfinanced persons) atau lembaga perbankan (unbanked person).

Financial inclusion dapat didefinisikan sebagai akses yang menyeluruh terhadap jasa keuangan, di mana seluruh 37 hambatan baik berupa price dan non price bisa diatasi dalam penggunaan jasa keuangan.

Advertisement

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif