Klaten (Espos)--Pascapelimpahan kasus Kades Jambu Kidul, Ceper, Klaten, Wiyanti dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pelayanan desa kepada masyarakat setempat bertambah kacau. Nasib warga yang hendak mengurus legalisasi Surat Keterangan Warisan (SKW) dan Surat Nikah kini menggantung dalam ketidakpastian.
“Warga yang hendak menikah banyak yang resah, karena surat-surat mereka tak kunjung ditandatangani Kades. Padahal, ada yang sudah menyebar undangan nikah,” kata Koordinator Kawulo Alit Pemberantas Korupsi (KPK) Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper, Klaten, Wahyu Wijayanto kepada Espos, Selasa (15/2).
Sejak terdakwa kasus korupsi gempa 2006 tersebut ditahan di Lapas Kelas II B Klaten, pelayanan kepada warga setempat sebenarnya sebenarnya mulai terganggu meski tetap berjalan. Sebab, setiap pengurusan surat-surat harus menanti dulu penyetoran ke dalam Lapas II B, tempat Wiyanti ditahan. Camat Ceper, Bejo Wiyono mengaku telah memberi pemahaman kepada perangkat desa setempat agar setiap warga yang mengurus surat-surat tetap dilayani dengan mengantar ke Lapas II B Klaten.
“Saya sudah memberi pengarahan kepada perangkat desa agar pelayanan tetap dijalankan, meski harus ke Lapas,” terangnya.
asa