News
Selasa, 15 Februari 2011 - 17:20 WIB

Buntut kasus Gayus, 12 jaksa ditindak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta –– Sejumlah jaksa diduga terkait kasus mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan. Setelah dilakukan pemeriksaan, 12 jaksa yang terkait dalam kasus ini pun ditindak dengan diberi sanksi administrasi.

“Kedua belas oknum jaksa tersebut telah dijatuhi tindakan/sanksi administratif,” kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Denny Indrayana dalam rilis, Selasa (15/2).

Advertisement

12 Jaksa tersebut sebelumnya diperiksa oleh Jamwas Kejagung. Dari hasil pemeriksaan, terbukti mereka telah melakukan perbuatan tercela, yaitu tidak cermat dalam melakukan penelitian terhadap berkas perkara Gayus.

“(12 Jaksa) mengesampingkan pasal-pasal tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pengendalian dalam penanganan perkara,” lanjut Denny.

Advertisement

“(12 Jaksa) mengesampingkan pasal-pasal tindak pidana Korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tidak melakukan pengendalian dalam penanganan perkara,” lanjut Denny.

Terkait dokumen perjalanan dan perlintasan atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus ke luar negeri, Kemenkum HAM pun telah melakukan sejumlah langkah. Kemenkum HAM telah membentuk Tim Pemeriksa dalam rangka memperoleh data, informasi, bukti dan fakta yang akurat dan terpercaya sebagai masukan bagi jajaran pimpinan Kemenkumham dalam mengambil kebijakan terkait kasus itu.

Kemenkumham juga telah melakukan evaluasi dan perbaikan sistem maupun koordinasi serta penjatuhan sanksi hukuman disipliner dan administratif berupa mutasi 35 pegawai imigrasi.

Advertisement

Sementara itu, Kemenkeu juga telah melakukan langkah-langkah konkret. Antara lain pada Januari 2011, telah dilakukan pergantian pejabat di lingkungan Kemenkeu, termasuk rotasi pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Di lingkungan Ditjen Pajak, telah dilakukan pergantian pada level Inspektorat Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, bahkan hingga Dirjen-nya, demi memperlancar penuntasan kasus Gayus,” terang pria berkacamata ini.

Sedangkan Ditjen Pajak telah melakukan upaya-upaya berupa langkah umum, langkah khusus, hingga crash program. Upaya preventif juga merambah Sekretariat Pengadilan Pajak. Dalam rangka mengevaluasi kinerja hakim Pengadilan Pajak, telah disiapkan konsep putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) tentang mekanisme evaluasi kerja hakim Pengadilan Pajak.

Advertisement

PPATK pun berperan aktif dalam pelaksanaan percepatan penyelesaian kasus-kasus hukum dan penyimpangan pajak. Hal itu dilakukan dengan menyampaikan informasi terkait dengan rekening atau aset Gayus.

PPATK telah melakukan penelusuran transaksi, aset dan keberadaan Gayus di luar negeri. Caranya adalah dengan meminta informasi kepada counterpart PPATK di beberapa negara yaitu Singapura, Amerika Serikat, Malaysia dan Macau. Permintaan informasi tersebut dilakukan pada Januari 2011 yang lalu.

Sedangkan Satgas PMH bersama-sama dengan MA, Kemenkum HAM, Kejaksaan Agung dan Polri telah merumuskan secara bersama Rencana Aksi Pencegahan Mafia Hukum yang telah dilakukan di Cipanas, Jawa Barat pada 8-10 Februari 2011. Rencana aksi yang disusun secara bersama ini diharapakan mampu menjawab secara langsung kelemahan sistem yang ada selama ini.

Advertisement

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan pemberantasan mafia hukum yang dilakukan oleh instansi terkait sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 (Inpres 1/2011).

“Dalam hal penguatan pengawasan seluruh wakil dari lembaga penegakan hukum sepakat tentang perlunya pengembangan dan penerapan sistem whistleblowing di mana pelaporan atau pengaduan terhadap adanya penyimpangan etika dan pelanggaran hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang berasal dari orang dalam diperlukan perlindungan yang memadai,” tutur Denny.

Ditambahkannya, MA dan kejaksaan juga sepakat untuk menyusun pedoman pemberian tuntutan dan hukuman bagi participant whistleblower (saksi yang sekaligus sebagai pelaku). Hal ini sesuai dengan UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban untuk mendorong agar seseorang memiliki keberanian dalam pengungkapan kejahatan teroganisir termasuk praktik mafia hukum/ peradilan.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Gayus Kasus
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif