News
Senin, 14 Februari 2011 - 15:04 WIB

PKS pertahankan Misbakhun di DPR, tetap terima gaji

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – PKS masih mempertahankan Misbakhun sebagai anggota DPR. PKS menilai selama belum ada keputusan hukum tetap, Misbakhun belum tentu bersalah dalam kasus Century. Misbakhun kini mengajukan kasasi atas putusan hakim pengadilan tinggi yang menambah hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

“Posisi masih anggota DPR karena proses hukumnya masih berlangsung. Yang saya dengar mereka akan mengajukan kasasi, yah jadi kita dorong mengajukan kasasi ke MA,” kata Wasekjen PKS Mahfudz Siddik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).

Advertisement

Dia menjelaskan, karena masih sebagai anggota DPR, otomatis Misbakhun mendapatkan semua fasilitas yang berhak dia peroleh.

“Secara status anggota dan hak-hak anggota DPR masih mendapatkan, berupa gaji juga masih tetap,” tambahnya.

Mahfudz menegaskan, jika putusan hukum sudah mengikat baru ada keputusan untuk Misbakhun. “Kita baru akan mengambil sikap politik terkait keanggotaan DPR setelah ada putusan hukum tetap,” terangnya.

Advertisement

Selain itu, Mahfudz merasa heran akan sikap kepolisian dan kejaksaan yang menahan Misbakhun. Padahal ada tersangka lain dengan kasus serupa yang tidak ditahan. “Persoalannya ada banyak tersangka yang ketika disidang masih bebas, tapi Pak Misbakhun kan ditahan. Kalau tidak ditahan, ya saya kira masih bisa ikut rapat di DPR,” tutupnya.

Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim menambah hukuman menjadi 2 tahun.

dtc/try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Misbakhun PT SPI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif