Jakarta (Espos) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menuding Abu Bakar Ba’asyir dibalik beberapa aksi terorisme yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu. Ba’asyir didakwa mendanai kegiatan militer di Aceh.
“Perbutaan terdakwa selaku amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) dengan mempersiapkan fisik, SDM dan mengumpulkan uang antara lain melalui Thoyib dari Syarif Usman, Hariadi Usman, Abdul Hakim, Huqbah, Afiz Abdul Haris, Yudho dan Ubaid sejumlah Rp 1.039.500.000,” ujar salah satu JPU saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2).
Menurut jaksa, uang yang digelontorkan Ba’asyir untuk mendanai kegiatan militer di Aceh. Pembelian senjata api dan amunisi juga dilakukan dengan dana tersebut.
“Para peserta pelatihan militer juga melakukan penyerangan bersenjata api terhadap aparat kepolisian di Lamkabeu, Aceh, di mana lokasi kegiatan itu berdekatan dengan pemukiman warga,” jelas jaksa.
Ba’asyir pun didakwa menghasut dan memprovokasi untuk melakukan aksi teror. Salah satu kegiatan penyerangan yang dituduhkan pada Ba’asyir yaitu insiden perampokan di Bank CIMB Niaga di Medan. Dalam insiden tersebut, seorang polisi yang berjaga dan dua satpam bank menjadi korban.
“Akibatnya menimbulkan korban jiwa dan luka terhadap aparat kepolisian karena pelaku melakukan perampokan bersejata api di warung internet Newnet dan di Bank CIMB Niaga, Medan, dengan senjata api jenis AK-56 dua buah, dan 2 pistol jenis FN. Di mana dalam perampokan tersebut petugas polisi ditembak mati dan berhasil mengambil uang sekitar Rp 340 juta,” jelas jaksa tersebut.
dtc/try