Jakarta (Espos) – Meski telah ditegur, sedikitnya 32 mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan anggota KPU masih menguasai kendaraan dinas. Kendaraan dinas itu akan ditarik paksa.
“Dari 49 unit kendaraan dinas yang dikuasai pejabat KPU, saat ini tinggal 6 yang masih dikuasai. Sedang 53 kendaraan yang dikuasai mantan anggota KPU, saat ini masih sebanyak 26 unit,” kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).
Menurut Hafiz para mantan anggota dan pejabat KPU tahun 1999 itu sudah tidak berhak atas kendaraan dinas. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menarik paksa kendaraan dinas itu.
“Itu melanggar Pasal 374 KUHP yaitu melakukan penggelapan,” ujarnya.
Dikatakan dia, penarikan paksa dilakukan karena sebelumnya telah dikeluarkan surat Ketua KPU berisi penarikan kendaraan bermotor kepada anggota dan pejabat yang pernah mendapatkan kendaran dinas.
Namun demikian, kata Hafiz, hingga kini masih ada mantan anggota dan pejabat KPU yang belum serahkan kendaraan dinas. “Kita juga kerja sama dengan Polri untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan itu.”
dtc/try