News
Senin, 14 Februari 2011 - 13:57 WIB

Eks pejabat dan anggota KPU kuasai mobil dinas

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Meski telah ditegur, sedikitnya 32 mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan anggota KPU masih menguasai kendaraan dinas. Kendaraan dinas itu akan ditarik paksa.

“Dari 49 unit kendaraan dinas yang dikuasai pejabat KPU, saat ini tinggal 6 yang masih dikuasai. Sedang 53 kendaraan yang dikuasai mantan anggota KPU, saat ini masih sebanyak 26 unit,” kata Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/2).

Advertisement

Menurut Hafiz para mantan anggota dan pejabat KPU tahun 1999 itu sudah tidak berhak atas kendaraan dinas. Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menarik paksa kendaraan dinas itu.

“Itu melanggar Pasal 374 KUHP yaitu melakukan penggelapan,” ujarnya.

Dikatakan dia, penarikan paksa dilakukan karena sebelumnya telah dikeluarkan surat Ketua KPU berisi penarikan kendaraan bermotor kepada anggota dan pejabat yang pernah mendapatkan kendaran dinas.

Advertisement

Namun demikian, kata Hafiz, hingga kini masih ada mantan anggota dan pejabat KPU yang belum serahkan kendaraan dinas. “Kita juga kerja sama dengan Polri untuk melakukan pemblokiran STNK kendaraan itu.”

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPU Kuasai Mobil Dinas
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif