Karanganyar (Espos)– Sejumlah anggota DPRD Karanganyar menuding pusat perbelanjaan dan toko modern bisa mematikan pasar tradisional di Karanganyar. Hal itu terjadi karena saat ini toko modern kian menjamur di Bumi Intanpari tanpa ada batasan.
Padahal, menurut Perda No 17/2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dijelaskan bahwa toko modern dilarang beroperasi selain di Kecamatan Colomadu, Jaten dan Karanganyar.
“Ini sangat merugikan dan bisa mematikan usaha pedagang kecil yang berjualan di pasar tradisional. Dengan banyaknya toko modern, maka pedagang tradisional kalah bersaing,” kata Wakil Ketua DPRD Karanganyar Rohadi Widodo didampingi anggota Dewan dari PKS Joko Tri Susilo, saat ditemui wartawan di ruang Fraksi PKS, Senin (14/2) pagi.
Karena itu, ia meminta kepada Pemkab Karanganyar untuk segera menertibkan sejumlah pusat perbelanjaan dan toko modern, sesuai dengan Perda No 17/2009. fas