News
Senin, 14 Februari 2011 - 11:33 WIB

Ba’asyir diancam dengan hukuman mati

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – 15 Orang yang tergabung dalam tim Jaksa Penuntut Umum membacakan berkas dakwaan Abu Bakar Ba’asyir. Ba’asyir sebagai terdakwa dalam kasus terorisme itu terancam hukuman mati.

Dalam dakwaannya, Ba’asyir didakwakan dengan 7 pasal. “Dakwaan primer terdakwa dikenakan pasal 14 jucto pasal 9 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme,” ujar salah seorang JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/2).

Advertisement

Ancaman hukuman dalam pasal 14 jucto pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sedangkan untuk dakwaan subsider, Ba’asyir dijerat pasal 14 jucto pasal 7, lebih subsider pasal 14 jucto pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jucto pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jucto pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a dengan ancaman hukuman 3 tahun sampai 15 tahun penjara.

Usai jaksa membacakan dakwaannya, Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro bertanya pada Ba’asyir apakah dakwaan yang disampaikan jaksa sudah cukup jelas. Ba’asyir tidak langsung menjawab. Dia memilih berdiskusi dengan kuasa hukumnya. “Saya tidak mengerti yang didakwakan, apa yang disampaikan saya tidak paham,” kata Ba’asyir.

Sontak jawaban Ba’asyir tersebut membuat pendukungnya memekikkan takbir. “Itu fitnah, Allahu Akbar,” ujar pendukungnya. Jaksa akhirnya mengulang kembali isi dakwaan dengan singkat.

Advertisement

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Abu Bakar Ba'asyir JAT
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif