News
Sabtu, 12 Februari 2011 - 18:01 WIB

KPK tahan oknum jaksa DSW di Rutan Cipinang

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan tersangka pemerasan pegawai BRI, jaksa DSW. Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang ditahan di Rutan Cipinang.

Tersangka DSW diduga menyalahgunakan kekuasaanya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Ia akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan itu.

Advertisement

Berdasarkan penelusuran detikcom, DSW merupakan kepanjangan dari Dwi Seno Wijanarko. Seno adalah jaksa di Intelijen Kejari Tangerang. Meski bertugas di intelijen, Seno kerap memegang kasus pidana umum.

Seno yang sudah jadi tersangka, dijerat dengan pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Jaksa DSW Rutan Cipinang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif