News
Sabtu, 12 Februari 2011 - 11:44 WIB

KPK sita uang Rp 50 juta saat penangkapan DSW

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Jaksa dari Kejari Tangerang berinisial DSW dan seorang pegawai BUMN ditangkap KPK malam tadi. Dalam penangkapan ini, KPK juga menyita uang sebesar Rp 50 juta.

“Jumlahnya lebih kurang Rp 50 juta,” kata Wakil ketua KPK, M Jasin, di Jakarta, Sabtu (12/2).

Advertisement

Uang ditemukan penyidik di sebuah amplop coklat terbungkus plastik. Uang inilah yang diduga diberikan pegawai BUMN itu kepada DSW.

Usai menerima, DSW pun langsung pergi. Tidak berapa lama, tim KPK mengejar mobil DSW, Terios hitam bernopol B 1835 VFD dengan logo kejaksaan di nopolnya itu. Di sinilah terjadi aksi kejar-kejaran.

Di sekitaran Bintaro Regency, DSW mulai sadar jika dibuntuti KPK. Ia pun memacu kendaraannya makin cepat. KPK yang menerjunkan empat mobil pun langsung mengepung. Supaya tidak lari, salah satu mobil KPK memepet mobil DSW hingga bempernya penyok ditabrak Terios.

Advertisement

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif