Jakarta (Espos) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan mundurnya Arsyad Sanusi dari posisi Hakim MK bukan karena keterlibatannya dalam perkara suap.
Pengunduran diri tersebut, kata dia, merupakan bukti tanggung jawab Arsyad karena bawahannya terkait pidana. “Arsyad mundur hanya karena tanggung jawab etik, bukan karena pelanggaran etik, apalagi pidana,” ujar Mahfud di Jakarta, Jumat (11/2).
Mahfud menambahkan, berdasarkan temuan Tim Investigasi MK maupun temuan Majelis Kehormatan Hakim (MKH), tidak ada indikasi tindak pidana yang dilakukan Arsyad.
“Arsyad tak pernah dilaporkan siapapun sebagai penerima suap. Yang ada kaitan pidana adalah Makhfud, bawahan Arsyad yang terima uang dari Dirwan Mahmud dan melibatkan Neshawati dan Zaimar,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Mahfud, Arsyad bukan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi bisa dimintai keterangan terkait kasus Makhfud dan Dirwan. Secara hukum, Mahfud mengatakan bahwa diperiksa itu berbeda dengan dimintai keterangan. Sebab, orang yang dimintai keterangan tidak ada indikasi terlibat tapi hanya diminta melengkapi informasi. Sedangkan kalau diperiksa, berarti sudah tersangka tindak pidana. “Dalam konteks ini, bisa saja semua hakim MK, termasuk saya, dimintai keterangan KPK. Itu bukan aib,” tuturnya.
Pernyataan Mahfud ini menanggapi maraknya pemberitaan bahwa meski Arsyad mundur sebagai hakim MK, tetap akan diperiksa oleh KPK.
VIVAnews/try