News
Sabtu, 12 Februari 2011 - 13:28 WIB

Kejaksaan pecat jaksa DSW jika terbukti bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Kejaksaan Agung mengancam akan memecat jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, DSW, jika terbukti bersalah. Kejaksaan akan menghormati seluruh proses hukum yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau terbukti bersalah, sampai dijatuhi hukuman pidana, pasti akan dipecat, oleh karena itu, kami akan tunggu saja, bagaimana prosesnya, kami serahkan kepada KPK sesuai aturan yang ada,” kata Wakil Jaksa Agung, Darmono di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2).

Advertisement

Darmono memastikan bagian dari pegawasan Kejaksaan Agung akan ikut memeriksa kasus ini. Termasuk memeriksa Kajari Tangerang yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anak buahnya.

Seperti diketahui, KPK menangkap tangan oknum jaksa di Kejari Tangerang berinisial DSW, Jumat (11/2) malam, atas dugaan kasus pemerasan. DSW dibekuk di daerah Bintaro setelah menerima amplop berwarna coklat dari seorang pegawai sebuah BUMN.

dtc/try

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Darmono Jaksa DSW
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif