News
Sabtu, 12 Februari 2011 - 16:38 WIB

Fakta hukum beda, tuntutan Ibu Alanda berbeda dinilai wajar

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Espos) – Persidangan perkara Arga Tirta Kirana, ibunda Alanda Kariza pasti memiliki fakta hukum yang berbeda dengan persidangan mantan Komisaris Bank Century, Robert Tantular. Fakta hukum yang berbeda mengarah pada tuntutan yang berbeda.

“Intinya perkara itu bisa berbeda karena, satu, fakta-fakta hukum di persidangan berbeda, dua, penerapan hukum berbeda, sehingga akan terjadi tuntutan yang berbeda,” ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, dalam sebuah kegiatan di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/2).

Advertisement

Darmono menegaskan, setiap tuntutan yang diajukan jaksa pasti telah melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang matang. Jaksa pasti akan mempertimbangkan semua hal yang terungkap dalam persidangan.

“Pasti akan kami pertimbangkan semua masalah, semua hal terkait tuntutan itu, terutama fakta hukum yang terbukti,” tuturnya.

Pertimbangan lain yang digunakan jaksa yaitu pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa selama persidangan. Selain itu sejauh mana yang dinikmati para tersangka dan sebagainya.

Advertisement

“Semua akan mengarah pada perbedaan tuntutan,” tandas Darmono.

Arga adalah Kepala Divisi Corporate Legal Bank Century. Jaksa kasus ini menjelaskan tuntutan pada ibu 3 anak ini sama dengan tuntutan untuk Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsadinata.

dtc/try

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Alanda Darmono
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif