News
Jumat, 11 Februari 2011 - 17:00 WIB

Kafe tak berizin marak di Grobogan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Bupati Grobogan H Bambang Pudjiono merasa gerah dengan semakin bertambahnya jumlah kafe/karaoke di Kabupaten Grobogan. Apalagi keberadaan tempat hiburan ini banyak yang tidak mengantongi izin.

Pantauan Espos, Jumat (11/2), kafe/karaoke yang tidak mengantongi izin di antaranya berada di Kota Purwodadi, Tawangharjo, Gubug dan Toroh.

Advertisement

“Memang jumlahnya semakin bertambah banyak, sebagian besar belum memiliki izin,” jelas Bupati Bambang Pudjiono, Jumat (11/2).

Untuk itu, lanjut Bupati, Pemkab melalui Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap kafe/karaoke yang tidak mengantongi izin. Selain pengawasan, tindakan razia secara rutin ke kafe-kafe tersebut harus terus dilakukan.

“Saya sudah minta kepada Satpol PP untuk merazia kafe-kafe yang belum memiliki izin. Jika memang melanggar maka bisa dilakukan penutupan. Apalagi jika sudah ada laporan keluhan dari masyarakat yang berada di sekitar kafe,” ujar Bupati.

Advertisement

Pengawasan menurut Bupati, tidak hanya kafe-kafe yang belum memiliki izin namun juga terhadap kafe yang sudah mengantongi izin. “Jika kafe yang memiliki izin melakukan pelanggaran maka izin kafe tersebut bisa ditinjau kembali,” tandas Bupati.

Kepala Kantor Satpol PP Daru Wisakti kepada wartawan menyatakan, pihaknya selama ini terus melaksanakan pengawasan dan razia terhadap sejumlah kafe/karaoke yang belum mengantongi izin.

“Sudah ada beberapa kafe yang kita peringatkan secara tertulis, karena belum mengantongi izin dan menjual minuman keras tidak sesuai ketentuan. Kita akan lakukan Tilang terhadap kafe yang membandel setelah diperingatkan tiga kali,” tegas Daru.

Advertisement

Terpisah Kepala Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Grobogan Drs Nur Iksan menyatakan, sebelum dirinya menjabat memang sudah ada sembilan kafe yang mengantongi izin.

“Saya menjabat Kepala BBPT sejak Agustus 2010 dan sampai saat ini belum mengeluarkan izin operasional untuk kafe/karaoke baru. Sehingga jumlah kafe yang berizin masih sembilan,” ungkapnya.


rif

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Kafe
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif