Soloraya
Jumat, 11 Februari 2011 - 19:38 WIB

Diminta mundur dari pencalonan Kades, Danang protes Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Calon bupati (Cabup) dari jalur independen Danang Wijaya mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen yang memintanya untuk mundur dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Blangu, Gesi, Sragen. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen tidak mensyaratkan Danang harus mundur dari jabatan Kades saat pendaftaran sebagai Cabup independen.

Danang menyampaikan persoalan itu saat bertemu wartawan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Jumat (11/2). Dia mengaku diberi surat dari Pemkab Sragen yang menerangkan agar dia mengusulkan mundur dari jabatan Kades dan menunjuk pejabat palaksana tugas (Plt).

Advertisement

Dalam surat itu, kata dia, menyebut dua dasar hukum, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tahun 2005 dan Peraturan Daerah (Perda) No 6/2006, terutama Pasal 30.

“Dalam Perda memang menegaskan pejabat kades yang berhalangan
melaksanakan tugas minimal selama tujuh hari berturut-turut harus mengusulkan Ymt (yang melaksanakan tugas-red). Selama ini saya masih bisa melaksanakan tugas-tugas Kades sebagai pelayan masyarakat.

Apalagi dalam aturan pendaftaran sebagai Cabup independen juga tidak ada persyaratan harus mengusulkan Ymt atau Plt,” tegas Danang.

Advertisement

Kedatangan Danang di kompleks Setda Pemkab Sragen berniat ingin mengklarifikasi surat tersebut kepada pejabat terkait, yakni Asisten Tata Praja atau Kabag Pemerintahan dan Pertanahan. Namun niatan Danang untuk bertemu para pejabat itu tidak berhasil, mengingat waktunya menunjukkan jam kerja selesai.

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemkab Pilkades
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif