News
Kamis, 10 Februari 2011 - 06:36 WIB

Kasek diminta jangan asal tarik iuran

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, memperingatkan kepala sekolah (Kasek) agar jangan asal menarik iuran dari siswa.

Hal itu disampaikan Rakhmat saat memberikan pembinaan kepada pengawas SD Kota Solo di Puspolanggeng, Jebres, Solo, Rabu (9/2). Ia meminta para pengawas aktif mengawasi sekolah untuk membantu dirinya.

Advertisement

“Kepala sekolah jangan nariki duit terus. Kasek mutasi, narik iuran. Ada guru pensiun, narik iuran lagi. Ini tidak perlu dilakukan,” ujarnya.

Seharusnya, kata Rakhmat, Kasek memiliki jiwa entrepreneur yang intinya pada inovasi dan kreasi. Ia juga menekankan agar Kasek berani melawan tradisi dan mengedepankan rancangan anggaran yang berbasis kinerja. “Jika suatu hal bukan termasuk prioritas pendidikan, tidak perlu diutamakan. Jadi Kasek harus cerdas,” katanya.

Sebelumnya, Walikota Solo, Joko Widodo, di SMKN 7 Solo, Selasa (8/2), mengungkapkan aturan terkait pungutan di sekolah akan diperjelas. Setelah dikaji secara mendalam, akan diterbitkan peraturan baru terkait pungutan sekolah.

Advertisement

Jokowi mengatakan setelah melihat RKAS dan peta keuangan sekolah, baru dirumuskan bagaimana aturannya. Ia mengaku peraturan itu tidak akan dibuat secara tergesa-gesa. Tapi akan dikaji secara mendalam. Ia pun berharap aturan tersebut ditaati sekolah.

Soal apa sanksi yang akan diberikan bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut, Jokowi belum mau berkomentar. “Ya nanti lihat dulu,” ujarnya.

Sementara Rakhmat Sutomo, mengatakan sebenarnya saat ini sudah ada aturan terkait sumbangan dari masyarakat kepada sekolah. Tapi sifatnya masih global. Misalnya terkait bolehnya sekolah menarik Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS). “Tapi nanti aturan itu akan lebih didetailkan,” ujarnya.

Advertisement

Namun demikian Rakhmat menegaskan berdasarkan undang-undang yang berlaku masyarakat memang berhak membantu pendidikan karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS), Hastin Dirgantari meminta Disdikpora membuat aturan yang jelas tentang pungutan di sekolah. Hal ini menyusul masih adanya sekolah yang mengadakan pengutan kepada siswa untuk kegiatan-kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar.

“Misalnya untuk pemberian kenang-kenangan guru yang pensiun,” katanya.

ewt

Advertisement
Kata Kunci : Iuran Kasek
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif