Soloraya
Kamis, 10 Februari 2011 - 17:26 WIB

Disdikpora: Jangan ada pungutan untuk UN SD!

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo(Espos)–Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo tegas melarang sejumlah SD melakukan pungutan kepada orangtua siswa untuk membiayai pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) atau yang kini disebut Ujian Nasional (UN).

Penegasan itu disampaikan Kepala Disdikpora, Rakhmat Sutomo kepada wartawan seusai menggelar rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Kota Solo, Kamis (10/2). Dalam kesempatan itu, Rakhmat mengakui adanya pungutan yang dilakukan sejumlah SD di Kota Solo. Kendati demikian, sebagian besar pungutan itu dilakukan oleh mantan kepala sekolah yang kini sudah dimutasi ke sekolah lain. “Mereka (mantan kepala sekolah-red) tidak
mengetahui aturan baru. Mestinya tidak ada pungutan untuk kegiatan perpisahan siswa atau biaya UASBN,” tegas Rakhmat.

Advertisement

Sebenarnya alokasi dana untuk UN SD dari APBD 2001 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2010, alokasi dana yang disediakan mencapai Rp 200 juta. Akan tetapi, pada tahun ini turun menjadi Rp 70 juta. Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 45 miliar dan Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS) senilai Rp 21 miliar sebenarnya dinilai sudah cukup untuk menutupi kekurangan biaya UN SD.

Kendati demikian, dana BOS dan BPMKS tersebut diturunkan setiap empat bulan sekali sehingga menimbulkan permasalahan tersendiri. “Total kebutuhan dana untuk UN SD masih kita petakan. Salah satu solusinya adalah perlunya menyiapkan dana talangan. Hal ini yang akan kami bahas di tingkat kota,” urai Rakhmat.

Ketua Komisi IV DPRD, Zainal Arifin menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk melakukan pungutan mengingat sudah adanya BOS dan BPMKS. Dia berharap, pencairan BOS dan BPMKS tahap I bisa dilaksanakan pada Maret mendatang. Jika dana BOS tahap I belum cukup untuk membiayai UN SD, maka harus mencarikan dana talangan.

Advertisement

“Namanya dana talangan, nantinya harus dikembalikan setelah BOS dan BPMKS tahap selanjutnya turun,” urai Zainal.

Sementara itu, Anggota Komisi IV Paulus Haryoto menyayangkan sikap sejumlah SD yang melakukan pungutan untuk membiayai UN SD. Dia meminta pihak sekolah mengembalikan pungutan tersebut kepada orangtua siswa jika sudah terlanjur memintanya. “Harus ada pro aktif dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dikpora di masing-masing kecamatan dalam melakukan kontrol setiap kebijakan yang dibuat sekolah,” tandas Paulus.

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Solo mencium gelagat sejumlah SD melakukan pungutan untuk membiayai pelaksanaan UASBN atau yang kini disebut UN SD.

Advertisement

Laporan adanya pungutan itu disampaikan sejumlah orangtua siswa kepada Komisi IV yang merasa keberatan dengan besaran pungutan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Paulus Haryoto menjelaskan, pungutan menjelang UASBN itu dilakukan salah satu SDN di Kecamatan Banjarsari. Menurutnya, setiap siswa di SD tersebut dibebani pungutan hingga Rp 600.000 untuk membiayai penyelenggaraan UASBN meliputi ujian praktik dan tertulis.

”Penyelenggaraan UASBN sekolah negeri sepenuhnya ditanggung Pemkot Solo. Kalau ada yang membebankan kepada orangtua siswa itu namanya pungutan liar,’’ tegas politisi dari PDI Perjuangan ini kepada wartawan di Gedung Dewan, Rabu (9/2).

mkd

Advertisement
Kata Kunci : Pungutan SD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif