News
Kamis, 10 Februari 2011 - 19:06 WIB

39 Orang bersaksi di sidang MK terkait gugatan Pilkada

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah (gugatan Pilkada) Grobogan 2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2), menghadirkan 32 saksi.

Saksi sebanyak itu merupakan saksi dari tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan sebanyak tujuh saksi dan dari pihak terkait pasangan Bambang Pudjiono-Icek Baskoro (BAIK) 32 saksi.

Advertisement

Menurut Ketua tim pemenangan pasangan BAIK, Drs Budi Susilo ketika dihubungi Espos melalui telepon menyatakan,  dalam sidang kemarin,  kuasa hukum pasangan BAIK, Rudi Alfonso dan rekan mengajukan 32 saksi.

“32 Saksi tersebut sudah memberikan keterangan di MK hari ini (Kamis 10/2). Jika melihat keterangan para saksi, kami optimis apa yang dipermasalakan oleh pemohon PHPU (penggugat-red) bisa terbantahkan,” jelas Budi Susilo usai sidang di MK.

Menurut Budi permasalahan yang disampaikan penggugat pasangan Sri Sumarni-Pirman melalui kuasa hukumnya yakni dugaan adanya mobilisasi PNS dalam rangka pemenangan salah satu pasangan calon.

Advertisement

Dengan mendengar keterangan para saksi baik itu yang diajukan pemohon, termohon  maupun pihak terkait, Budi mengatakan, pihaknya optimis MK akan membuat keputusan terbaik untuk pasangan BAIK.

“Sehingga pasangan BAIK sebagai pasangan dengan perolehan suara terbanyak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dan bisa segera dilantik,” ujar Budi Susilo optimis.

Terpisah Ketua Divisi Hukum KPU Grobogan, Didik Ariyanto SH mengatakan, sebagai termohon (tergugat-red) tim kuasa hukum KPU, Abhan Misbah dan Umar Ma’ruf menghadirkan 7 saksi.

Advertisement

Ketujuh saksi tersebut antara lain panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Klambu dan Penawangan, HM Toha Karim Amrulah (ketua FKUB), Kasat Intel Polres Grobogan AKP Andi Wahyono SH MH.

“KPU sudah mengajukan bukti-bukti serta saksi dalam sidang. Kita masih menunggu keputusan hakim MK yang sifatnya adalah keadilan substansif,” jelas Didik.

Sidang pembuktian Kamis (10/1) dengan hakim ketua M Agil Muhtar ditutup dengan menjadwalkan penyerahan kesimpulan oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak paling lambat  Jumat (11/2) hari ini.

rif

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif