Soloraya
Rabu, 9 Februari 2011 - 00:10 WIB

Tarif sewa permakaman umum di Karanganyar diusulkan naik

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Bupati Rina. Foto: Internet

Karanganyar (Espos) — Pemerintah kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengusulkan tarif sewa permakaman umum milik Pemerintah daerah (Pemda) senilai Rp 250.000 per makam untuk jangka waktu lima tahun.

Advertisement

Pemkab juga mewajibkan pengembang perumahan menyediakan lahan permakaman sebagai bagian dari fasilitas sosial. Bupati Karanganyar Rina Iriani didampingi Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DP2KAD) Tatag Prabawanto kepada wartawan, Senin (7/2), mengatakan sesuai dengan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mulai 1 Januari 2011 bagi produk Perda yang sudah tidak sesuai dengan UU harus segera ditinjau ulang.

“Karena itu Perda perlu disesuaikan dengan UU yang baru. Kami mengajukan Raperda baru tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Pelayanan Pemakaman atau Pengabuan Mayat sebagai pengganti Perda No 5 tahun 2006 dan Perda No 4 tahun 2006,” tuturnya.

Bupati mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 110 UU No 28 tahun 2009, retribusi permakaman termasuk dalam jenis retribusi jasa umum dengan sebutan retribusi pelayanan permakaman dan pengabuan mayat. Oleh sebab itu sebagai retribusi jasa umum maka hanya pelayanan yang disediakan oleh Pemda dan dikenakan retribusi.

Advertisement

Dia menuturkan pengaturan kebijakan permakaman di Kabupaten Karanganyar akan diarahkan pada pengelolaan oleh Pemda dengan mewajibkan setiap pengembang perumahan menyediakan lahan permakaman.

“Dalam Raperda baru itu selain pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman juga ditentukan retribusi yang dapat ditarik berdasarkan UU No 28 tahun 2009,” katanya.

Bupati menyebutkan retribusi yang dapat ditarik adalah pelayanan penguburan atau pemakaman termasuk penggalian dan pengerukan, pembakaran atau pengabuan mayat. Selain itu retribusui sewa tempat pemakaman yang dimiliki atau dikelola Pemda. “Kami usulkan tarif retribusi untuk sewa tempat permakaman Rp 250.000 untuk jangka waktu lima tahun,” ujar Bupati.

Advertisement

Bupati mencontohkan lahan permakaman yang ditarik biaya sewa seperti tempat permakaman Delingan. Namun tempat permakaman yang tersebar di perkampungan warga tidak dipungut biaya sepeserpun. “Tapi kan kami tetap tunggu hasil dari pembahasan di DPRD bagaimana. Kami kan hanya sekedar mengusulkan, keputusan tetap tunggu hasil pembahasan Dewan,” ujarnya.

Sementara itu Camat Jaten Bachtiyar S mengaku kesulitan untuk menekan laju pertumbuhan pengalihan lahan pertanian menjadi perumahan. Pihaknya hanya meminta kalangan pengembang untuk mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan pembangunan perumahan. Di mana <I>developer</I> harus menyediakan fasilitas umum seperti lapangan dan lahan permakaman. Hal ini menyusul kian terbatasnya lahan permakaman yang ada. isw

Advertisement
Kata Kunci : Biaya Permakaman Naik
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif