Rabu, 9 Februari 2011 - 17:10 WIB

Tak kuorum, paripurna penyampaian Raperda ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)--Hanya dihadiri 15 anggota DPRD dari 50 anggota yang ada, rapat paripurna penyampaian Raperda tentang modal, investasi, Pemkab Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2011 oleh Bupati , Rabu (9/2) terpaksa ditunda.

“Sesuai catatan dari sekretariat Dewan, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 15 orang, dan satu orang ijin. Sehingga paripurna saya nyatakan ditunda paling lama tiga hari atau sesuai keputusan Badan Musyawarah (Banmus),” terang Ketua DPRD M Yaeni SH dalam rapat, Rabu (9/2).

Advertisement

Ketidak hadiran lebih dari separuh anggota Dewan dari informasi yang diperoleh Espos, karena anggota Fraksi Partai Golkar yang tak lain partai pendukung pemerintahan Bupati Bambang Pudjiono tidak hadir semua, hanya Ketua Fraksi Supomo saja yang hadir.

Namun ketika hal itu ditanyakan ke Ketua DPRD M Yaeni mengatakan, bahwa hanya satu anggota Dewan yang izin tidak masuk, lainnya tidak diketahui alasannya kenapa tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelum ditunda, rapat paripurna yang dihadiri Bupati dan sejumlah kepala dinas sempat diskorsing selama satu kali dua jam untuk menunggu kehadiran anggota Dewan yang lain agar memenuhi kuorum.

Advertisement

Hasilnya meski sudah ditunda selama dua jam tetap saja jumlah anggota Dewan yang hadir dalam ruang rapat paripurna DPRD tidak memenuhi kuorum sehingga M Yaeni selaku pimpinan rapat akhirnya mendunda paripurna tersebut.

Terpisah Bupati Grobogan Bambang Pudjiono seusai penundaan rapat mengatakan, Pemkab memiliki tujuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang modalnya dari Pemkab Grobogan dan ada yang penyertaan modal dari Pemprov Jateng.

Ketujuh BUMD tersebut adalah  PDAM, PD Purwa Aksara, PD BPR Purwa Artha, PD Aneka Usaha Pertanian grobogan Multy farm, PD BPR BKK, bank Jateng, dan PRPP Jateng.

Advertisement

Berdasarkan PP 58/2005, jelas Bupati penyertaan modal Pemkab pada BUMD dapat dianggarkan dalam APBD apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam perda (peraturan daerah) tentang penyertaan modal.

“Oleh karena itu, hari ini (Rabu 9/2) rencananya penyampaian Raperda penyertaan modal. Namun  karena tidak kuorum paripurna akhirnya ditunda,” tegas Bupati.

rif

Advertisement
Kata Kunci : Grobogan Rapat Paripurna
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif