News
Rabu, 9 Februari 2011 - 16:04 WIB

Polisi tetapkan 8 tersangka kasus rusuh Temanggung

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Polisi menetapkan 8 tersangka terkait kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah. Mereka dipidana terkait perbuatan melakukan perbuatan merusak fasilitas umum. Mereka ditahan dan diperiksa di Polda Jateng.

“Setelah memeriksa lebih dari 10 saksi, polisi menetapkan 8 tersangka yag diduga sebegai pelaku kerusuhan. Kedelapan tersangka itu MHY, SJ, AS, NY, SF, AK, AZ, SM,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mapolres Temanggung, Rabu (9/2).

Advertisement

Penangkapan 8 tersangka ini, dilakukan pagi tadi, setelah mendengarkan keterangan dari salah seorang tersangka yakni MHY yang ditangkap lebih dahulu.

“Perbuatan mereka sangat jelas dilakukan secara kasat mata merusak beberapa fasilitas umum,” terang Edward.

Para tersangka diketahui terlibat dalam aksi merusak dan mengambil tameng milik polisi dan juga dicurigai membakar beberapa sepeda motor dan mobil.

Advertisement

“Untuk kepentingan penyelidikan barang bukti belum bisa disampaikan. Mereka akan dikenai pasal perbuatan secara bersama-sama, sesuai pasal 170 KUHP ancaman maksimal penjara 5 tahun,” tutupnya.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Rusuh Temanggung
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif