Jakarta — Polisi telah resmi menetapkan 2 tersangka yakni U dan A terkait penyerangan anggota Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten. Satu diantaranya sudah dilakukan penahanan.
“Dua tersangka. Satu sudah ditahan yang satu belum ditahan masih dilengkapi alat bukti,” ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (9/2).
Boy mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 dan 170 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dan pengeroyokan. Hingga siang ini, belum ada penambahan tersangka atas kasus itu.
Boy mengimbau agar kasus Cikeusik tidak terulang lagi. Masyarakat diimbau tidak mudah diprovokasi yang berakibat pelanggaran hukum.
“Mengharapkan peran serta aktif masyarakat untuk membantu, agar kehidupan bisa ke arah yang lebih baik. Kita saudara sebagai bangsa yang besar, terdapat kemajemukan masyarakat. Hindari potensi konflik horizontal seperti ini,” tukasnya.
Insiden Ahmadiyah di Cikeusik menelan 3 korban tewas, 5 di antaranya luka-luka. 13 Orang saksi telah diperiksa oleh polisi.
dtc/tya