Soloraya
Rabu, 9 Februari 2011 - 22:45 WIB

Pemkab siapkan anggaran Rp 8,4 miliar untuk bayar listrik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengaku membuat surat utang yang ditujukan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sragen terkait tunggakan tagihan listrik senilai Rp 2,09 miliar. Pemkab mengajukan anggaran senilai Rp 8,4 miliar untuk membayar tunggakan listrik tersebut.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Sragen, Bambang Budiyono saat dijumpai Espos, Rabu (9/2), tidak mengelak tudingan Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Sragen terkait tunggakan tagihan pemakaian listrik untuk kantor dan lampu penerangan jalan umum (LPJU) senilai Rp 2,09 miliar. Dia menyatakan sudah membuat surat utang belum bisa membayar tagihan listrik PLN pada awal 2011.

Advertisement

Surat yang ditandatangani Kabag Umum Bambang Budiyono itu juga diketahui Kepala UPJ PLN Sragen Endro Wahyu Wibowo.

“Kami setiap bulan mengalokasikan anggaran senilai Rp 700 juta/bulan. Jika diakumulasi untuk pengajuan anggaran selama satu tahun maka nilai sampai Rp 8,4 miliar. Kalkulasi pengajuan anggaran itu belum termasuk adanya warning PLN tentang kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 6%. Jadi kemungkinan untuk nunggak tagihan lagi masih ada,” tandas Bambang yang didampingi Kasubag Rumah Tangga dan Perlengkapan Bagian Umum Setda Sragen, Agus Cahyono.

Dia menegaskan tunggakan listrik PLN untuk Desember 2010 sampai
Februari 2011 pasti dibayaar setelah adanya penetapan APBD 2011 oleh DPRD Sragen. Menurut dia, pembayaran tunggakan listrik itu bisa mendahului anggaran berdasarkan peraturan bupati (Perbup).

Advertisement

“Kami saat ini baru proses membuat surat pertanggungjawaban untuk mendahului anggaran sebagai upaya menutup tunggakan Pemkab dalam waktu dekat,” tambahnya.

Bambang juga menyinggung soal adanya LPJU legal dan ilegal. Dia mendapat laporan adanya LPJU yang belum dimintakan tagihan ke Pemkab. Namun jumlahnya berapa, lanjutbya, belum diketahui. Selama ini Pemkab dan PLN belum melakukan pendataan LPJU di Sragen, baik yang legal maupun ilegal. Bagian Umum bakal berinisiatif untuk melakukan pendataan LPJU dan bila ditemukan LPJU ilegal bakal ditertibkan.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Listrik Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif