Soloraya
Rabu, 9 Februari 2011 - 22:16 WIB

Makelar mobil asal Majalengka dianiaya dan disandra

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Seorang makelar mobil asal Majalengka, Nur Hasan, 40, dianiaya dengan kondisi tangan diborgol dan disandra empat kawanan dalam perjalanan dari Surabaya menuju arah Solo.

Empat kawanan yang diduga sebagai penadah mobil rental terbukti membawa senjata tajam berupa sebuah pistol mainan jenis FN 46 yang didalamnya terdapat sebilah pisau.

Advertisement

Kasus tersebut terbongkar saat aparat gabungan satuan Polres Sragen menggelar razia mobil di pintu gerbang Kota Sragen sisi timur, tepatnya di Jl Raya Sukowati, Nglorog, Sragen, Rabu (9/2) sekitar pukul 00.00 WIB. Peristiwa pengungkapkan kasus pelanggaran Pasal 480 KUHP junto Pasal 372 KUHP dan UU Darurat No 12/1951 itu bermula saat aparat mencurigai dua unit mobil merek Daihatzu yang beriringan dari arah Surabaya mau masuk Kota Sragen.

Kedua mobil itu terdiri atas mobil Daihatzu Grand Max Nopol H 8425 VC yang dikemudikan Todo Merlin Girsang, 46, warga asal Bandar Lampung dan mobil Daihatzu Xenia Nopol F 1304 SQ yang dikemudikan Muhammad Nazamuddin Arief, 39, warga Madiun bersama dua temannya Eddy Benhhard, 44, warga asal Sukabumi, Ali Legowo, 44, warga asal Jakarta Barat. Korban penangiayaan Nur Hasan turut serta di dalam mobil Xenia bersama tiga orang itu.

“Lantaran curiga ada orang yang diborgol dan ditemukan bekas penganiayaan pada kening sisi kanan korban, maka kami mengamankan mereka dan memeriksa mereka di Satreskrim Polres Sragen. Kami masih terus mengembangkan kasus itu,” tegas Kasubag Humas AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat dijumpai wartawan, Rabu siang.

Advertisement

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara empat orang ini sebelumnya janjian dengan korban untuk menjualkan mobil di Malang, Jatim. Empat orang ini datang ke Malang dengan membawa dua mobil sewaan atau rentalan. Dari hasil pemeriksaan surat-surat kendaraan, tambahnya, ternyata lengkap dan salah satu dari empat orang ini bukan pemiliknya dan diakui sebagai mobil sewaan.

Korban dijemput di rumah istrinya Is Rosida yang tinggal di Perumahan Permai No 2, Lawang, Malang, Jatim. “Sepertinya korban kesulitan melaksanakan janjinya untuk menjualkan mobil itu. Namun korban masih ada harapan di Surabaya, ternyata juga tidak berhasil menjual mobil itu. Akhirnya empat orang ini membawa korban ke arah barat melewati Sragen. Korban diborgol dan dianiaya itu sejak dari Surabaya,”paparnya.

AKP Mulyani belum mengetahui persis tujuan empat pelaku membawa korban ke arah barat, kemungkinan di bawa ke Solo atau ke Jakarta. Dia mencium adanya indikasi kejahatan dari empat orang ini. “Ada kecurigaan korban bakal dibunuh, untungnya kami berhasil mengungkapnya,” tandas AKP Mulyani.

Advertisement

Dia menguraikan keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 480 junto Pasal 372 KUHP dan UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

trh

Advertisement
Kata Kunci : Mobil Pencurian
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif