Soloraya
Rabu, 9 Februari 2011 - 07:18 WIB

Hari ini, Komisi IV panggil Disdikpora

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisi IV DPRD Kota Solo mencium gelagat sejumlah SD melakukan pungutan untuk membiayai pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN).

Laporan adanya pungutan itu disampaikan sejumlah orangtua siswa kepada Komisi IV yang merasa keberatan dengan besaran pungutan tersebut.

Advertisement

Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Paulus Haryoto menjelaskan, pungutan menjelang UASBN itu dilakukan salah satu SDN di Kecamatan Banjarsari. Menurutnya, setiap siswa di SD tersebut dibebani pungutan hingga Rp 600.000 untuk membiayai penyelenggaraan UASBN meliputi ujian praktik dan tertulis.

”Penyelenggaraan UASBN sekolah negeri sepenuhnya ditanggung Pemkot Solo. Kalau ada yang membebankan kepada orangtua siswa itu namanya pungutan liar,’’ tegas politisi dari PDI Perjuangan ini kepada wartawan di Gedung Dewan, Rabu (9/2).

Sesuai dengan rencana anggaran pendapatan belanja sekolah (RAPBS) SDN tersebut, disebutkan total dana yang dibutuhkan untuk membiayai UASBN mencapai Rp 15,12 juta. Pihak SDN memberikan subsidi senilai Rp 2,52 juta, sementara sisanya dibebankan kepada orangtua siswa. Adapun jumlah siswa yang akan mengikuti UASBN mencapai 21 anak. Dengan begitu, masing-masing siswa diharuskan membayar Rp 600.000.

Advertisement

“Dalam RAPBS itu, juga disebutkan bahwa dana itu digunakan untuk pengadaan dan penggandaan naskah, biaya transportasi pengawas dan korektor, konsumsi bagi siswa dan penguji, uji coba UASBN, penulisan STTB, pengadaan kartu peserta, dan tambahan jam mengajar. Item-item itu mestinya tidak dianggarkan dalam RAPBS karena sudah ditanggung oleh APBD,” tegas Paulus.

Anggota Komisi IV lainnya, Nindita Wusni Broto juga menerima keluhan orangtua siswa terkait adanya pungutan di sejumlah SDN di Kecamatan Jebres.

”Sebagian pungutan itu digunakan untuk pembiayaan UASBN. Selain itu, digunakan untuk kegiatan yang terkesan mengada-ngada seperti pemasangan paving, pembangunan pos keamanan sekolah, dan lain-lain. Padahal, nilai pungutan yang dibebankan itu terlalu besar untuk ukuran siswa SD,” tukas Nindita.

Advertisement

Hingga kini, Komisi IV sudah mengantongi nama instansi sejumlah SD yang melakukan pungutan tersebut. Atas dasar itulah, Komisi IV akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Rakhmat Sutomo pada Kamis (10/2). Ketua Komisi IV, Zainal Arifin meminta Disdikpora memberikan peringatan kepada sekolah yang melakukan pungutan tersebut. ”Selama ini, pemerintah berupaya menyelenggarakan pendidikan dengan biaya murah. Kalau pungutan itu masih ada, kami khawatir pendidikan murah hanya sebatas jargon,’’ urai dia.

mkd

Advertisement
Kata Kunci : Pungutan Sekolah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif