Soloraya
Rabu, 9 Februari 2011 - 16:29 WIB

DPRD minta waktu operasional toko modern dibatasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Kalangan Anggota DPRD Kota Solo meminta eksekutif pemerintah kota (Pemkot) setempat membatasi waktu operasional toko moderen guna menyelamatkan eksistensi toko kelontong.

Ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya, Abdullah AA mengungkapkan, keberadaan toko kelontong kini mulai tepinggirkan seiring menjamurnya toko modern di Kota Solo. Sebenarnya Pemkot Solo, melalui sebuah Perwali, telah mengatur regulasi pendirian toko modern. Akan tetapi, keberadaan Perwali itu tidak diindahkan sebagaimana mestinya.

Advertisement

“Harusnya toko modern itu dibangun di pinggiran jalan raya. Namun, kenyataannya banyak toko modern yang dibangun di jalan-jalan perkampungan. Bahkan sekarang hampir di setiap perumahan terdapat toko modern,” tukas Abdullah setelah mengikuti rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen di Graha Paripurna DPRD, Rabu (9/2).

Hingga kini, cukup banyak toko modern membuka pelayanan hingga 24 jam. Kebijakan itu, kata Abdullah, menjadikan keberadaan toko kelontong kian terpinggirkan. Untuk itu, Abdullah mengusulkan agar terdapat pembatasan waktu operasional toko moderen.

“Waktu operasional pasar tradisional itu rata-rata dimulai setelah Subuh hingga pukul 09.00 WIB. Dengan begitu, mestinya waktu operasional toko modern dimulai setelah waktu operasional pasar tradisional selesai yakni pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB,” urai Abdullah.

Advertisement

Hal senada juga dikemukakan Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat, Wahyuning Chumaeson. Menurutnya, esensi pembahasan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern nantinya tidak boleh bersinggungan dengan upaya Pemkot Solo dalam mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM). “Tidak boleh ada monopoli atau dominasi toko modern yang berdampak adanya toko kelontong yang gulung tikar. Keduanya harus seiring sejalan,” tegas Chumaeson.

Chumaeson menambahkan, selama ini pendirian toko moderen kerap melanggar regulasi yang telah ada. Sesuai dengan regulasi, mestinya toko modern itu didirikan pada jarak lebih dari 300 meter dari lokasi pasar tradisional.

“Kenyataannya, cukup banyak toko moderen yang dibangun bersebelahan dengan pasar tradisional. Mestinya, aturan itu diterapkan untuk melindungi eksistensi pedagang kecil di pasar tradisional,” tutur Chumaeson.

Advertisement

mkd

Advertisement
Kata Kunci : Dprd Toko Moderen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif