News
Rabu, 9 Februari 2011 - 06:55 WIB

Aturan pungutan sekolah di Solo akan diperjelas

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Aturan terkait pungutan di sekolah akan diperjelas. Setelah dikaji secara mendalam, akan diterbitkan peraturan baru terkait pungutan sekolah.

Hal itu disampaikan Walikota Solo, Joko Widodo, seusai memberikan sambutan dalam kegiatan Seleksi Calon Kepala SD dan Pengawas TK/SD se-Solo di SMKN 7 Solo, Selasa (8/2).

Advertisement

Jokowi mengungkapkan setelah melihat RKAS dan peta keuangan sekolah, baru dirumuskan bagaimana aturannya. Ia mengaku peraturan itu tidak akan dibuat secara tergesa-gesa. Tapi akan dikaji secara mendalam. Ia pun berharap aturan itu ditaati sekolah.

Soal apa sanksi yang akan diberikan bagi sekolah yang melanggar aturan tersebut, Jokowi belum mau berkomentar. “Ya nanti lihat dulu,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan sebenarnya saat ini sudah ada aturan terkait sumbangan dari masyarakat kepada sekolah. Tapi sifatnya masih global. Misalnya terkait bolehnya sekolah menarik Sumbangan Pengembangan Sekolah (SPS). “Tapi nanti aturan itu akan lebih didetailkan,” ujarnya.

Advertisement

Namun demikian Rakhmat menegaskan berdasarkan undang-undang yang berlaku masyarakat memang berhak membantu pendidikan karena pendidikan merupakan tanggung jawab bersama.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS), Hastin Dirgantari meminta Disdikpora membuat aturan yang jelas tentang pungutan di sekolah. Hal ini menyusul masih adanya sekolah yang mengadakan pengutan kepada siswa untuk kegiatan-kegiatan yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar. “Mislanya untuk pemberian kenang-kenangan guru yang pensiun,” katanya. ewt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pungutan Sekolah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif