Soloraya
Selasa, 8 Februari 2011 - 20:55 WIB

Tunggakan tagihan listrik Pemkab Sragen capai Rp 2 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen ternyata masih memiliki tunggakan tagihan pemakaian listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) hingga Februari 2011 mencapai Rp 2,09 miliar. Padahal pendapatan Pemkab Sragen dari potongan pajak penerangan jalan umum surplus Rp 9,59 miliar.

Pihak Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) PLN Sragen kesulitan menagih tunggakan tersebut, karena terhambat APBD 2011 belum ditetapkan.

Advertisement

Kepala UPJ PLN Sragen Endro Wahyu Wibowo saat dijumpai wartawan, Selasa (8/2), di Sragen menerangkan jika dihitung kewajiban Pemkab Sragen untuk pembayaran ke PLN hanya Rp 6,97 miliar.

Namun pendapatan yang diperoleh Pemkab Sragen dari beban potongan pajak 9% pada setiap rekening pelanggan, kata dia, mencapai Rp 16,56 miliar.

Dengan perhitungan kewajiban dan pendapatan itu, lanjutnya, maka Pemkab masih memiliki surplus pendapatan Rp 9,59 miliar.

Advertisement

“Ironisnya, dengan besaran surplus pendapatan itu, Pemkab masih memiliki tagihan pemakaian listrik untuk lampu penerangan jalan umum (LPJU) dan gedung mencapai Rp 2,09 miliar. Tunggakan itu dihitung sejak Desember 2010 sampai Februari 2011 ini. Kami sudah berupaya menanyakan permasalahan itu ke Pemkab, namun jawabnya masih menunggu anggaran. Selain itu anggaran tidak cukup mengingat adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL),” ujar Endro.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun lalu, Endro berharap tunggakan itu bisa dilunasi semua setelah APBD ditetapkan. Dia mengaku berupaya melakukan pendekatan kepada pejabat yang bersangkutan agar tidak terjadi tunggakan lagi.

Endro mengaku tidak berani memutus sambungan listrik, karena Pemkab merupakan lembaga pelayanan masyarakat. Dia menerangkan pemakaian daya paling besar dari nilai tunggakan Pemkab berada pada pemakaian LPJU. Dia menyatakan jumlah LPJU legal dan ilegal antara Pemkab dan PLN belum sinkron sampai sekarang.

Advertisement

“Pada 2007 lalu sudah ada pendataan LPJU di semua kecamatan. Namun belum selesai pendataan itu tiba-tiba mandek sampai sekarang,” paparnya.

Dia berharap PLN dan Pemkab bisa melakukan pendataan LPJU secara akurat, sehingga bila ditemukan LPJU ilegal bisa ditindak secara hukum. Dengan data akurat, tambahnya, penertiban LPJU ilegal bisa tepat sasaran. Sosialisasinya pun, tuturnya, juga sesuai target.
<B>trh</B>

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif