Soloraya
Selasa, 8 Februari 2011 - 23:30 WIB

Kasus korupsi bantuan MI: Kejari hitung kerugian negara

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos) — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali masih melakukan perhitungan jumlah kerugian negara yang dilakukan tiga tersangka, masing-masing Joko Muhammad Dahlan, Wahyudi dan Ashari dalam dugaan korupsi bantuan peningkatan mutu pendidikan madrasah ibtidaiyah dan raudatul atfal dari Pemprov Jateng 2010.

Kajari Boyolali Enen Saribanon SH MH melalui Kasi Pidsus Prihatin SH mengatakan dilakukannya perhitungan jumlah kerugian itu nantinya berkaitan dengan uang pengganti yang harus ditanggung ketiga tersangka.

Advertisement

“Dari hasil perhitungan yang kami lakukan, kerugian negara akibat bantuan itu mencapai Rp 490 juta. Jumlah itu merupakan separuh dari total bantuan yang diserahkan yang mencapai Rp 980 juta,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/2).

Prihatin menambahkan dengan adanya jumlah kerugian negara yang mencapai Rp 490 juta itu, masih dilakukan perhitungan terkait dengan uang pengganti yang harus ditanggung masing-masing tersangka.

“Dari total kerugian itu masih diperinci masing-masing tersangka untuk mengganti dalam persidangan nantinya. Kami masih menghitung peran masing-masing tersangka untuk uang pengganti,” papar dia.

Advertisement

Menurut Prihatin, pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka terkait aliran keuangan dari hasil pemotongan bantuan bagi MI dan RA di Kecamatan Andong tersebut. Hingga saat ini, jelas Prihatin, seluruh alat bukti untuk menjerat ketiga tersangka juga sudah cukup.

Prihatin mengatakan dari hasil sementara pemeriksaan terhadap para tersangka muncul nama inisial B, salah seorang staf Biro Keuangan Setda Pemprov Jateng yang diduga menikmati hasil pemotongan bantuan tersebut.

“Hari ini (kemarin-<I>red</I>) baru disampaikan. Akan kami telusuri adanya pengakuan tersebut,” papar dia.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Boyolali berhasil menangkap basah tiga orang yang diduga telah melakukan pemotongan bantuan terhadap MI dan RA di Kecamatan Andong. Bantuan yang berasal dari peningkatan mutu pendidikan Provinsi Jateng tahun 2010 itu, dilakukan dengan modus menawarkan ada bantuan dengan imbalan memotong hingga 50 persen dari total bantuan yang diterima. <B>fid</B>

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif