News
Senin, 7 Februari 2011 - 14:43 WIB

TPM minta pembela Ahmadiyah gunakan jalur hukum

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Tim Pengacara Muslim (TPM) meminta agar para pembela jemaat Ahmadiyah menggunakan jalur hukum dalam melakukan dukungan. Para pembela Ahmadiyah disarankan menggugat ke pengadilan kalau dirasa ada ketidakadilan.

“Sebaiknya gunakan cara hukum, jangan minta Kapolres dicopot, Menag dicopot. Itu namanya menunggangi pemerintah yang sedang gamang,” kata Koordinator TPM Mahendradata di Jakarta, Senin (7/2).

Advertisement

Mahendradatta menguraikan, kalau memang dinilai ada yang melanggar konstitusi, organisasi seperti Kontras dan SETARA Institute lebih baik mengajukan gugatan baik secara perdata ataupun atau PTUN atas keputusan pemerintah yang tidak adil atas Ahmadiyah.

“Jangan membuat opini yang tidak-tidak, lakukan gugatan sesuai proses hukum. TPM siap menghadapi,” urainya.

Gugatan atas ketidakadilan yang dihadapi Ahmadiyah pun dinilai sebagai cara yang lebih ksatria. “Lewat jalur hukum, menggugat SKB 2 menteri atau kinerja polisi dan Kementerian Agama lebih elegan,” urainya.

Advertisement

Dia menilai, insiden Ahmadiyah adalah buntut dari kebandelan dan perlawanan atas SKB. “Jadi keluarlah aspirasi masyarakat di kalangan bawah yang berujung pada bentrokan,” tutupnya.

Dalam penyerbuan di Cikeusik, Pandeglang, tiga jamaah Ahmadiyah tewas. Seperti diutarakan dari pihak Ahmadiyah, mereka yang tewas yaitu Mulyadi, Tarno dan Roni. Berdasarkan data dari Mabes Polri sampai malam ini, ada enam jamaah yang mengalami luka berat. Mereka antara lain menderita luka bacok di kepala, patah tangan, luka bacok di punggung, dan pendarahan di mulut dan hidung. Korban tewas dan luka kini berada di RS Malingping.

dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ahmadiyah Rusuh
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif