Soloraya
Senin, 7 Februari 2011 - 22:22 WIB

Ruang menyusui terganjal belum adanya Perda

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui di ruang publik terganjal belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur penyediaan fasilitas itu.

Demikian penjelasan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, ketika ditemui wartawan seusai mengikuti rapat antarsatuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bale Tawangarum, Balaikota Solo, Senin (7/2).

Advertisement

“Seharusnya rancangan Perda (Raperda) sekarang mulai disusun. Kami sebenarnya sudah punya konsepnya, tinggal merealisasikan. Nelum ada koordinasi dengan SKPD terkait,” ungkap Siti.

Menurut Siti, beberapa kawasan di Solo yang membutuhkan ruang khusus untuk ibu menyusui antara lain di pasar tradisional dan tempat umum lain yang dikunjungi masyarakat.

“Ruang menyusui di pasar itu bukan hanya untuk pembeli, melainkan juga pedagang dan buruh yang bekerja di pasar yang sering membawa serta anak-anak mereka yang masih menyusu pada ibunya. Contohnya di Pasar Legi. Di sana banyak buruh gendong masih menyusui anak mereka,” ungkapnya.

Advertisement

Langkah awal yang bisa dilakukan DKK untuk melaksanakan UU No 36/2009 tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di antaranya adalah berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyediakan ruang menyusui.

“Kami sedang mengomunikasikan kepada sejumlah pihak, khususnya dari kalangan swasta, seperti pengelola mal, bandara dan tempat umum untuk menyedikan ruang bagi ibu yang akan menyusui anak-anak mereka di tempat-tempat tersebut,” katanya.

Siti menuturkan diberlakukannya UU No 36/2009 seharusnya segera ditindaklanjuti dengan penrebitan Perda. Perda itu penting a untuk mengatur penyediaan fasilitas atau ruang menyusui di tempat umum.  “Beda dengan penyediaan ruang merokok karena anggarannya berasal dari bagi hasil cukai rokok. Sementara kalau Pemkot akan menganggarkan dana dari APBD untuk penyediaan ruang menyusui ini, belum bisa tanpa legalisasi dari Perda,” pungkasnya.

Advertisement

sry

Advertisement
Kata Kunci : Dinkes Ruang Menyusui
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif