Soloraya
Senin, 7 Februari 2011 - 23:53 WIB

Perlu, aturan soal pungutan kelas

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Masyarakat Peduli Pendidikan Surakarta (MPPS) meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga (Disdikpora) segera membuat aturan yang jelas soal pungutan sekolah. Hal ini menyusul masih adanya sekolah yang meminta siswa membayar pungutan tertentu untuk acara yang tidak langsung berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Koordinator MPPS, Hastin Dirgantari, saat dihubungi Espos, Senin (7/2), aturan tersebut harus memuat ketentuan yang jelas, dalam hal apa sekolah boleh memungut biaya kepada siswa dan dalam hal apa tidak boleh memungut kepada siswa. Hastin berpendapat seharusnya sekolah tidak memungut biaya apapun yang sifatnya akan membebani siswa.

Advertisement

“Misalnya siswa diminta membayar uang untuk kenang-kenangan guru yang pensiun secara sukarela. Karena dicatat, siswa yang tidak mampu membayar akan tertekan psikologisnya. Demikian juga ketika ia hanya mampu membayar dengan jumlah di bawah yang dibayarkan siswa lainnya. Pada kondisi demikian, anak akan meminta uang kepada orangtua seperti jumlah yang dibayarkan siswa lainnya,” jelasnya.

Ia menilai pungutan kepada siswa untuk memberikan kenang-kenangan guru yang pensiun tidak perlu dilakukan. Demikian halnya ketika sebuah sekolah favorit akan mengadakan acara perpisahan di tempat mewah dengan meminta siswa iuran, Hastin berpendapat, hal itu akan membebani siswa yang tidak mampu.

Menanggapi hal itu, Kepala Disdikpora Solo, Rakhmat Sutomo, mengungkapkan sebenarnya selama ini sudah ada aturannya. Terutama terkait Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPS) yang diperbolehkan bagi siswa yang mampu. Sementara soal iuran siswa untuk kegiatan tertentu seperti pemberian kenang-kenangan bagi guru ataupun perpisahan, jika inisitif itu datang dari siswa, tidak dilarang.

Advertisement

“Kalau inisitif itu dari sekolah, tidak diperbolehkan,” tegasnya. Sebelumnya salah seorang wali murid SMPN 2 Solo yang enggan disebut namanya, mempertanyakan iuran yang harus dibayarkan anaknya dengan dalih untuk kepala sekolah yang pindah tugas. Menurutnya iuran itu cukup membebani orangtua. “Walaupun iurannya hanya Rp 15.000, bagi yang tidak mampu, akan sangat memberatkan,” ujarnya.

ewt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Disdiknas Pungutan Siswa
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif