Soloraya
Senin, 7 Februari 2011 - 14:31 WIB

Penyediaan ruang menyusui terganjal belum adanya Perda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk menyediakan ruang khusus bagi ibu yang akan menyusui anaknya di ruang publik milik pemerintah, terbentur persoalan belum adanya peraturan daerah (Perda) yang dapat mengatur secara rinci penyediaan fasilitas tersebut.

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, ketika ditemui wartawan seusai mengikuti rapat antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Bale Tawangarum Balaikota Solo, Senin (7/2).

Advertisement

“Seharusnya rancangan Perda (Raperda) tersebut sekarang sudah mulai disusun. Untuk konsep, kami sebenarnya sudah ada, tinggal merealisasikan. Hanya sampai saat ini memang belum ada koordinasi dengan SKPD terkait,” ungkap wanita yang lebih akrab disapa Ning tersebut.

Disebutkan Siti, beberapa kawasan di Solo yang membutuhkan ruang menyusui antara lain di pasar-pasar tradisional dan tempat umum lain yang banyak dikunjungi masyarakat.

“Ruang menyusui di pasar itu tidak untuk pembeli saja, tapi juga pedagang dan buruh yang bekerja di pasar yang sering membawa serta anak-anak mereka yang masih menyusu ibunya, misalnya Pasar Legi. Sebab, di sana banyak buruh gendong yang pada umumnya masih menyusui anaknya,” ungkapnya.

Advertisement

Siti menyebutkan langkah awal yang baru bisa dilakukan DKK untuk melaksanakan Undang-undang (UU) Kesehatan No 36/2009 tentang Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif di antaranya adalah berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyediakan ruang menyusui.

“Kami sedang mengomunikasikan kepada sejumlah pihak, khususnya dari kalangan swasta, seperti mal, bandara dan tempat umum untuk bisa menyedikan ruang bagi para ibu yang akan menyusui anak-anaknya di tempat-tempat tersebut,” katanya.

Siti menuturkan diberlakukannya UU No 36/2009 tersebut seharusnya segera ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Perda. Sebab menurut dia, keberadaan Perda itu penting terutama untuk mengatur penyediaan fasilitas atau ruang menyusui di tempat umum.

Advertisement

“Beda dengan penyediaan ruang merokok karena anggarannya berasal dari bagi hasil cukai rokok. Sementara kalau Pemkot akan menganggarkan dana dari APBD untuk penyediaan ruang menyusui ini, kalau Perdanya belum ada ya belum bisa,” pungkasnya.

sry

Advertisement
Kata Kunci : Menyusui Ruang
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif