Jakarta—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mantan Sekretaris Menko Kesra era Aburizal Bakrie, Sutedjo Joewono. Sutedjo ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan. Sutedjo adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada rumah sakit rujukan penanganan flu burung tahun 2006. Dia menjabat sebagai Sesmenko Kesra sejak 2005 hingga 2009.
Dia di periksa hari ini sejak 09.30 WIB hingga 16.30 WIB di Kantor KPK. Seusai diperiksa, Sutedjo yang menggunakan kemeja putih ini enggan berkomentar dan langsung memasuki mobil tahanan bernopol B 8638 WU untuk dibawa ke Rutan Polres Jaksel. “Untuk kepentingan penyidikan kami melakukan upaya penahan selama 20 hari ke depan,” ujar staf humas KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/2).
Perbuatan Sutedjo diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Adapun nilai kontrak pengadaan senilai Rp 98 miliar. Sutedjo dikenakan dengan pasal sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Modus korupsi itu dilakukan dengan cara menggelembungkan harga pembelian alat-alat kesehatan hingga 200 persen.
dtc