News
Senin, 7 Februari 2011 - 17:02 WIB

Cabuli murid, Guru SD diancam 15 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan– Tindakan seorang guru SDN Katekan, Kecamatan Brati, Mualim, 56, sungguh bejat. Guru yang sebentar lagi pensiun ini tega mencabuli muridnya sendiri berkali-kali.

Akibat tindakan bejatnya terhadap muridnya sendiri sebut saja Bunga,  Mualim dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Advertisement

“Sesuai dakwaan primer, terdakwa melanggar pasal 81 (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 64 KUHP dan dakwaan kedua pasal 28 UU Nomor 23 Tahun 2002 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abu Choir Azisz SH, usai sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin (7/2).

Karena menyangkut perkara asusila maka sidang tertutup untuk  umum. Dalam sidang dengan Ketua Majelis Hakim Susanti AW SH MH dan anggota Ika Dhianawati SH dan Nur Kholida DW SH, terdakwa Mualim didampingi kuasa hukum Fatchurahman SH.

Terungkapnya kasus pencabulan guru terhadap muridnya ini bermula ketika kakak kandung korban Sunarti, 32, membaca pesan singkat di HP milik adiknya tersebut, 24 November 2010 yang isinya kata-kata mesra.

Advertisement

Sementara secara terpisah, Bunga kepada wartawan menjelaskan, jika perbuatan bejat gurunya itu dilakukan sejak Oktober 2010. Sebelum kejadian korban diiming-imingi uang Rp 50 ribu oleh terdakwa. Kemudian  dibelikan HP dan sering dikirimi pulsa. (rif)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Guru Cabul Pencabulan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif