News
Minggu, 6 Februari 2011 - 22:19 WIB

Tim Kuasa Hukum SiP akan hadirkan 15 saksi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Grobogan (Espos)–Pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP) sebagai pemohon perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Grobogan 2011, berencana menghadirkan 15 saksi dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK),  Selasa (8/2) besok.

Keterangan tersebut disampaikan tim kuasa hukum pasangan SiP, Hadi Sasono dan partner kepada hakim ketua Agil Muhtar saat sidang pertama gugatan Pilkada di MK, pekan lalu. “ Rencananya 15 orang saksi akan dihadirkan tim kuasa hukum pasangan SiP pada sidang lanjutan gugatan Pilkada Grobogan di MK, Selasa (8/2),” jelas Ketua Tim Pemenangan Pasangan SiP, M Yaeni SH didampongi juru bicara pasangan tim pemenangan SiP, Rahmatullah Finanvius,  Sabtu (5/2).

Advertisement

Sementara tim kuasa hukum pasangan Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) dari informasi yang diterima juga akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan tersebut. Namun mengenai jumlahnya untuk sementara baru satu saksi yang disampaikan kuasa hukum dalam sidang pertama.

“Yang disampaikan tim kuasa hukum akan menghadirkan satu saksi, namun meski satu saksi keterangannya akan memperkuat materi gugatan Budi-Edy di MK,” jelas Ali Rukamto, juru bicara tim pemenangan pasangan Budi-Edy.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Grobogan Ir Jati Purnomo menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan berkas-berkas yang nantinya diperlukan dalam sidang kedua di MK. “Intinya KPU siap menghadapi gugatan Pilkada di MK. Saat ini kami terus meneliti ulang berkas-berkas yang nantinya diperlukan dalam sidang lanjutan di MK. Seperti berita acara penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS),” ujar Jati didampingi anggota KPU lainnya, Sakta Abaway Sakan.

Advertisement

Selain mempersiapkan berkas, lanjut Jati, KPU juga akan meminta waktu ke hakim yang menyidangkan gugatan Pilkada Grobogan di MK untuk bisa menghadirkan Panwas Kabupaten Grobogan. “Nantinya KPU juga akan meminta waktu ke majelis hakim agar Panwas Kabupaten Grobogan diberi kesempatan memberikan penjelasan mengenai proses Pilkada Grobogan 2011,” tandas Jati.

Sebagaimana diketahui, tiga pasangan calon dari empat pasangan calon peserta Pilkada Grobogan, yakni pasangan Sri Sumarni-Pirman (SiP), Pangkat Djoko Widodo-Nurwibowo (Janur) dan Budisatyo-Edy Mulyanto (Budi-Edy) mengajukan gugatan ke MK.  Dalam sidang pertama, Rabu (2/2), gugatan pasangan Janur dinyatakan gugur karena tim kuasa hukumnya tak hadir.

rif

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Grobogan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif